LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahfud MD apresiasi hakim yang menolak gugatan praperadilan SDA

Berkaca dari kasus ini, Mahfud menyarankan pada KPK agar lebih berhati-hati saat menetapkan status tersangka.

2015-04-09 14:52:50
Suryadharma Ali Tersangka
Advertisement

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku puas dengan putusan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Dirinya bahkan mengapresiasi dan memuji Hakim Tati Hadianti, yang dengan tegas menolak praperadilan SDA.

"Saya apresiasi putusan Tati itu," kata Mahfud di sela kunjungannya ke Gedung KPK untuk membesuk kepada Anas Urbaningrum , Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Ketika ditanya mengapa ada perbedaan antara hasil putusan Hakim Tati dan Hakim Sarpin mengenai hasil praperadilan antara Budi Gunawan dan SDA, Mahfud enggan berkomentar mengenai persoalan tersebut.

"Faktanya sudah, sekarang praperadilan sudah menerima itu, tinggal apakah mau menerima itu atau tidak," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Mahfud akhirnya juga menyarankan kepada KPK, agar hati-hati dalam menetapkan tersangka, dan lebih cepat dalam penggarapan kasus-kasus yang sudah sampai di tingkat penyidikan.

"Kalau KPK punya bukti yang cukup, KPK langsung saja ke pengadilan yang bener," pungkasnya.

Hakim Tati Hadianti yang menangani gugatan praperadilan dari mantan menteri agama Suryadharma Ali, akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan SDA. Hal ini menyebabkan status SDA pun tetap menjadi pesakitan di KPK.

Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 KUHAP jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang sifatnya sangat limitatif mengatur bahwa penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.

Baca juga:
Praperadilan ditolak, SDA dipanggil KPK di 'Jumat Keramat'
Kuasa hukum: SDA akan terus berjuang mematahkan kesewenangan hukum
Hakim tolak praperadilan Suryadharma Ali
Lulung hadiri sidang putusan praperadilan SDA
Saksi ahli nilai KPK tergesa-gesa tetapkan SDA jadi tersangka
KPK pede hakim bakal gugurkan gugatan praperadilan Suryadharma Ali
Besok, praperadilan Suryadharma Ali diputus

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.