Lulung hadiri sidang putusan praperadilan SDA
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau Lulung menghadiri sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan haji pada 2012-2013.
Dalam kesempatan kali ini, Lulung yang juga loyalis SDA dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan dukungannya terhadap dari SDA agar sidang praperadilan ini diterima. Sebelumnya, ungkap Lulung, SDA mengatakan kepadanya bahwa hingga saat ini SDA belum menerima surat tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Hasil diskusi saya sebelum praperadilan Pak Suryadharma Ali. Dia pernah curhat sama saya. Sampai hari ini saya belum menerima surat dari KPK surat tersangka. Ini tidak bisa dibiarkan," ujar Lulung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
Lulung berharap agar sidang kali ini bisa membawa hasil yang baik bagi SDA. "Kita meminta keadilan. Insya Allah kita mendapatkan keadilan," imbuh Lulung.
Sebelumnya, SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pelaksanaan haji pada 2012-2013. SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Praktik korupsi dilakukan ditengarai terjadi di berbagai lini. Antara lain pengadaan penginapan, transportasi, dan katering. Selain itu, diduga SDA juga menyalahgunakan kuota Panitia Pelaksanaan Ibadah Haji serta memanipulasi Sistem Komputerisasi Haji.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaAri ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suasana syahdunya dijamin mampu melengkapi suasana libur akhir tahun di Bandung.
Baca SelengkapnyaKampung ini memiliki nuansa bersejarah yang kental.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaHujan deras mengguyur sejak siang. Intensitasnya meningkat pada sore hari hingga menjelang petang.
Baca Selengkapnya