Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo dan Jokowi: Kami Minta Maaf Membuat Kegaduhan
Permintaan maaf itu disampaikan setelah Polisi menangguhkan penahanan terhadap SSS.
Mahasiswi ITB berinisial SSS pembuat meme Presiden Prabowo dan Jokowi meminta maaf.
Permintaan maaf itu disampaikan setelah Polisi menangguhkan penahanan terhadap SSS. Permintaan maaf itu disampaikan kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman.
“Kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan,” tutur Khaerudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu 11 Mei 2025 malam.
Khaerudin mewakili kliennya juga berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan SSS. Selanjutnya, SSS akan menjalani pembinaan.
“Dan sekaligus berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri Republik Indonesia yang sudah memberikan pengabulan mengenai permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan bersamaan dengan surat dari kedua orang tua dan juga surat dari kampusnya,” sambungnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap SSS, mahasiswi ITB yang menjadi tersangka terkait kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyampaikan, ada permohonan penangguhan penahanan dari orang tua dan permintaan maaf oleh SSS kepada Prabowo dan Jokowi.
“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya,” tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/5/2025).
Trunoyudo menyebut, ada itikad baik dari tersangka dan orang tua sekaligus permohonan maaf lantaran telah membuat gaduh masyarakat.
“Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas dia.
Penangguhan penahanan juga diberikan lantaran melihat aspek atau pendekatan kemanusiaan. Sekaligus memberikan kesempatan tersangka SSS untuk melanjutkan kuliah.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com