LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MA tegaskan siap bantu KPK hadirkan Royani

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan, pihaknya tidak akan ikut campur dalam pencarian Royani.

2016-05-25 17:09:14
Hakim MA ditangkap KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendeteksi keberadaan Royani, sopir Nurhadi, sekretaris Mahkamah Agung untuk dimintai keterangan terkait suap pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan, pihaknya tidak akan ikut campur dalam pencarian Royani.

"Saya sudah katakan di pers, MA welcome menerima aparatur hukum yang berwenang menjalankan tugasnya di MA. Silakan KPK mencarinya (Royani)," kata Suhadi di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (25/5).

Dia pun mempersilahkan jika KPK ingin mencari Royani. Sebab, menurut Suhadi, MA dan KPK memiliki peran serta tupoksi masing-masing dalam menjalankan tugas.

"MA menerima semua aparaturnya di kantor sesuai tupoksi masing-masing. Pagi hari pukul 08.00 WIB, sudah harus absensi sidik jari. Terlambat datang, pegawai tersebut dipotong renumerasinya. Kalau dia tidak masuk ada aturannya," sambungnya.

Saat ditanya soal kabar Royani yang tidak hadir selama 30 hari berturut-turut, Suhadi mengaku tidak tahu menahu soal pemberian sanksi yang akan dijatuhkan. Sebab, wewenangnya pengambilan keputusan dan penilaian ada pada pimpinan MA.

"Saya sendiri tidak mengecek masuk atau tidak. Bagaimana penilaiannya nanti pimpinan MA yang memberi. Itu sudah ada pejabat yang menilai dan memberikan sanksi," jelasnya.

Pemanggilan Royani penting untuk mengembangkan kasus tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 juta. KPK terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak suap. Sebab keduanya diduga sekadar perantara dari pihak tertentu.

Terkait kasus ini pula, KPK telah menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nurhadi dan ruang kerjanya di Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300.000.

Baca juga:
Kasus suap pejabat MA, KPK jadwalkan pemeriksaan bos Paramount
Kasus suap perkara di MA, KPK periksa tersangka Andri Tristianto
KPK ngaku punya strategi buat hadirkan sopir Nurhadi
Kesulitan hadirkan Royani, KPK akan surati MA
MA tak ikut campur sopir Nurhadi 2 kali mangkir dipanggil KPK
Ini bukti pejabat MA bantu amankan perkara Ichsan
KPK bisa jerat Nurhadi dengan pasal menghalangi penyidikan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.