LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MA harus tunda pengujian UU jika MK masih berproses

Dalam putusan itu, MK mencoba menafsirkan kata 'dihentikan' dalam Pasal 55. Yang diartikan menjadi ditunda pemeriksaannya.

2018-03-20 18:01:10
mahkamah agung
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Mahkamah Agung (MA) menunda pengujian sebuah peraturan perundang-undangan, jika ada proses uji materi yang memperkarakan peraturan tersebut.

Hal ini tertuang saat mengabulkan putusan dengan nomor perkara 93/PUU-XV/2017, yang menguji Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Pasal 55.

Dalam putusan itu, MK mencoba menafsirkan kata 'dihentikan' dalam Pasal 55. Yang diartikan menjadi ditunda pemeriksaannya.

Advertisement

Adapun Pasal 55 UU MK berbunyi; Pengujian peraturan perundang-undangan yang sedang dilakukan MA wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian di MK sampai ada putusan.

"Sepanjang mengenai kata 'dihentikan' dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3).

Hakim MK Saldi Isra berpandangan, makna kata 'dihentikan' dalam Pasal 55 itu, sesungguhnya adalah untuk menghentikan sementara.

Advertisement

"Hal itu dapat dipahami dari penggunaan kata dihentikan dan frasa sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Saldi.

Dia juga menjelaskan, jika tidak ada yang menafsirkan kata tersebut, maka membuka peluang ditafsirkan untuk dijatuhkannya putusan akhir berupa permohonan tidak dapat diterima. Selain itu, juga memberikan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.

Hakim Saldi juga berpandangan, memaknai kata 'dihentikan' sebagai maksud ditunda pemeriksaannya, sama sekali tidak akan bertentangan dan menyebabkan tidak pastinya jangka waktu proses uji materiil yang dilakukan oleh MA.

"Dalam hal putusan pengujian undang-undang, misalnya, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Agung tinggal melanjutkan proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang berdasarkan undang-undang," kata Saldi.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Baca juga:
MA tunjuk Hakim Artidjo Alkostar jadi ketua majelis PK Ahok
Jubir MA: Keputusan PK Ahok dua pekan lagi
Dua pekan lagi MA putusan PK kasus Ahok
MA tegaskan hakim korupsi harus dibinasakan
KPK benarkan ada tangkap tangan di Tangerang

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.