Dua pekan lagi MA putusan PK kasus Ahok
Merdeka.com - Peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mulai diproses di Mahkamah Agung. Juru Bicara MA, Suhadi menuturkan, berkas perkara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Dia menjelaskan prosesnya. Perkara masuk di bagian umum lalu disortir. Kemudian diserahkan ke direktur pidana yang meneliti berkas dan persyaratannya.
"Di situ sudah di acc bahwa terpenuhi," kata Suhadi di Gedung MA, Kamis (15/3).
PK kasus Ahok juga sudah diberi nomor 11PK/B/2018. MA juga sudah menentukan nama-nama hakim yang akan menangani PK kasus Ahok.
"Setelah itu didistribusi ke pimpinan MA, kemudian beralih ketua kamar pidana dan sudah ditetapkan majelisnya," ujarnya
MA menyatakan, tidak butuh waktu lama untuk memutuskan PK kasus Ahok. "Paling lama dua minggu akan datang sudah putus. Saya tidak akan tetapkan tanggalnya karena nanti terlalu banyak yang menanti," ia berujar.
Untuk diketahui, terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan peninjauan kembali kasusnya. Vonis terhadap Buni Yani 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Bandung menjadi salah satu dasar pertimbangan.
Reporter: Delvira Chaerani HutabaratSumber: liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya