Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jubir MA: Keputusan PK Ahok dua pekan lagi

Jubir MA: Keputusan PK Ahok dua pekan lagi Ahok. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Agung akan memutus perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Jika tak ada halangan, putusan disampaikan dalam dua pekan ke depan.

"Sudah banyak yang menanti, paling lama dua minggu lagi sudah diputus," kata Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, di Gedung MA Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, (15/3).

Memori PK yang diajukan oleh Ahok, sapaan Basuki, telah dinyatakan lengkap secara administrasi, sudah diregistrasi dan mendapatkan nomor. Selain itu majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga sudah dipilih.

"Sekarang sudah bernomor, nanti akan didistribusi ke pimpinan MA, kemudian dialihkan ke ketua kamar pidana, dan sudah ditetapkan majelisnya," kata Suhadi.

Seperti diketahui, pada 2 Februari 2018 kuasa hukum Ahok mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada MA melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian masa hukuman pidananya telah dia jalani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei memvonis dua tahun penjara kepada Ahok karena perkara penodaan agama. Terhukum langsung ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ahok berencana mengajukan banding, tetapi kemudian membatalkan niat tersebut. Belakangan malah mengajukan PK.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP