MA tegaskan hakim korupsi harus dibinasakan
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyesalkan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang terlibat suap. Padahal MA telah berupaya membina hakim itu sedemikian rupa agar tetap menjaga integritas.
"MA telah berusaha memperbaiki suatu sistem dan setiap sistem ada kelemahan, dan perubahan yang dilakukan MA sudah signifikan dengan kebijakan yang tidak memberikan toleransi tiap ada pelanggaran, namun ada aparatur MA yang keluar dari komitmen sehingga menodai profesinya," ujar Sunarto saat jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
"Aparatur hakim yang karakternya tidak bisa diubah dan dibina seharusnya ditindak tegas dan mereka belum bisa menerima aturan yang diberikan MA, padahal MA bekerja sama dengan Ombudsman dan KPK," tambahnya.
Sunarto melanjutkan, padahal MA sendiri telah menerapkan kebijakan pelayanan terpadu satu pintu di setiap lembaga peradilan yang mana orang yang ingin mengajukan perkara tak bisa berkomunikasi langsung dengan hakim melainkan sebatas lewat front office. Namun hal itu belum juga ampuh.
"Tetapi melalui SMS, pesan, handphone, mereka belum berubah mengikuti perubahan yang dibuat MA, maka dengan menyesal kami tetap ambil tindak tegas yang tak bisa dibina harus dibina dan dibinasakan," tambahnya.
Dalam hal ini, Sunarto mengapresiasi tinggi KPK karena konsisten dengan janji dan tekadnya selaku menjaga integritas hakim dan telah bekerja sama cukup lama dengan MA. Dengan dukungan KPK selama ini MA akan terus melakukan introspeksi internal.
"OTT yang dilakukan KPK terhadap seorang hakim dan panitera pengganti kami mewakili MA mengucapkan terima kasih kepada KPK membantu MA melakukan pembersihan terhadap aparatur MA yang punya karakter yang tidak terpuji," pungkasnya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Tangerang. Empat tersangka itu ialah Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang Tuti Atika (TA).
Serta Advokat Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS) sebagai tersangka. KPK sebelumnya juga mengamankan PNS di lingkungan pengadilan namun tak ditetapkan tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Tangerang secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk di adili," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Basaria mengungkapkan, latar belakang suap itu terkait penanganan kasus perdata. Sehingga ada pihak tertentu yang menginginkan kasus nya dimenangkan dan memberikan uang kepada hakim sebesar 30 juta secara bertahap. HGS dan HMS yang meyodorkan uang tersebut ke hakim WWN lewat TA.
"Pemberian suap diberikan terkait gugatan perdata perkara Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/Pn.Tng dengan pihak tergugat Hj. M, cs," ujar Basaria.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya