Luhut soal deponering Samad & BW: Itu hak prerogatif Jaksa Agung
Luhut mengatakan Kejaksaan Agung juga mempunyai proses pengambilan keputusan terhadap pemberian deponering tersebut.
Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan pemberian deponering untuk kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah hak prerogatif Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurut Luhut, Jaksa Agung HM Prasetyo pasti mempunyai pertimbangan demi kepentingan umum.
"Kalau Jaksa Agung buat (deponering) itu pemerintah juga, itu hak Jaksa Agung silakan saja," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (12/2). Seraya Luhut tak menyatakan setuju atau menolak deponering tersebut.
Luhut mengatakan Kejaksaan Agung juga mempunyai proses pengambilan keputusan terhadap pemberian deponering tersebut. Dia menyakini Jaksa Agung, HM Prasetyo, bisa mempertimbangkan hal tersebut.
"Jaksa Agung pasti punya pertimbangan, punya sistem dalam proses pengambilan keputusan," ujar dia.
Seperti diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo berencana menghentikan atau deponering kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Langkah tersebut terungkap setelah Jaksa Agung melayangkan surat ke pimpinan DPR guna meminta lembaga legislatif mempertimbangkan rencana itu.
"Mereka meminta pertimbangan pemberian deponering. Minggu depan kita akan panggil jaksa agung untuk urusan ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Baca juga:
Jaksa Agung tak ambil pusing DPR tolak deponering kasus Samad & BW
Ketua KPK dukung usulan jaksa agung deponering kasus Samad dan BW
Tak ada celah bagi Jaksa Agung deponering kasus Samad dan BW
Ketua Komisi III: 10 Fraksi di DPR tolak deponering BW dan AS
PPP soal deponering Samad: Risiko politik jangan dibagi ke DPR
Soal deponering, PDIP ingatkan Jokowi jangan intervensi hukum
DPR menolak, Prasetyo tegaskan deponering Samad & BW hak Jaksa Agung