PPP soal deponering Samad: Risiko politik jangan dibagi ke DPR
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan bahwa keputusan deponering yang dilayangkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tak layak dimintai persetujuan ke DPR. Arsul menilai, keputusan itu menjadi hak dan risiko jaksa agung.
"Kalau Jaksa Agung berpendapat bahwa azas oportunitas pada dirinya mau digunakan untuk deponering, silakan tentukan. Apakah kepentingan umum terpenuhi tidak. Silakan nilai sendiri. Jangan minta backup dari lembaga DPR dong. Risiko politik jangan dibagi-bagi sama DPR dong," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Menurut Politikus PPP kubu Romahurmuziy (Romi) ini, memang deponering tak pernah diberikan pada mantan pimpinan KPK Antasari Azhar. Padahal saat itu, Antasari masih menjabat di lembaga antirasuah tersebut.
"Kok tidak digunakan. Kan demi kepentingan umum juga. Supaya Antasari bisa berkarya di KPK. Kok sekarang minta? DPR tidak mau terlalu jauh. Jadi pendapat kita, putuskan itu berdasarkan keyakinan profesional Jaksa Agung sebagai penegak hukum," ujarnya.
Selain itu, hal serupa juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. Dia mendesak agar Presiden Jokowi tetap meneruskan kasus Samad dan Bambang ke tahap pengadilan. Hal tersebut agar terbukti secara hukum siapa yang salah.
"Kita bahkan meminta pada presiden sudahlah, biarkan semuanya kalau ada kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selesaikanlah di kepolisian dan kejaksaan. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan ada tidaknya kriminalisasi itu," jelas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya