Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR menolak, Prasetyo tegaskan deponering Samad & BW hak Jaksa Agung

DPR menolak, Prasetyo tegaskan deponering Samad & BW hak Jaksa Agung Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - 10 Fraksi di DPR menyatakan penolakannya atas pemberian deponering terhadap mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad. Namun Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan jika persoalan deponering hak penuh pihaknya.

Prasetyo mengatakan, pihaknya hanya meminta pertimbangan kepada DPR soal deponering. Bahkan tak hanya DPR, tapi juga lembaga lainnya.

"Itu kan salah satu yang kita mintai pertimbangan. Banyak instansi lain yang kita mintai juga, ada yang lain bukan hanya DPR RI," ujar Prasetyo ketika keluar dari Kejaksaan Agung, Kamis (11/2).

Dia enggan berpolemik lebih jauh soal deponering tersebut. Hanya dia menegaskan, deponering adalah hak jaksa agung.

"Itu hak prerogatif," katanya.

"Kita lihat nanti seperti apa. Jangan kalian yang putuskan dong," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR melakukan rapat tertutup untuk membahas rencana Kejaksaan Agung memberikan deponering kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, 10 fraksi yang hadir dalam rapat tersebut telah menolak rencana deponering terhadap kasus mantan pimpinan KPK itu.

"10 Fraksi yang diwakili kepala kelompok fraksi intinya adalah menolak, dengan berbagai pertimbangan," kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2).

Pihaknya menilai Jaksa Agung HM Prasetyo mempunyai sepenuhnya hak untuk mengeluarkan deponering. Selain itu, pihaknya menilai tidak ada kepentingan umum mendukung pemberian deponering itu.

"Kami merekomendasikan ke pimpinan DPR mengembalikan ke Kejaksaan, apa yang disampaikan Jaksa Agung, adanya demi kepentingan umum itu pendapat fraksi belum terpenuhi," ujar dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP