Lebih dari 90% Kasus Menimpa, Kemlu Imbau Pekerja Migran Tempuh Jalur Resmi Hindari Jerat Ilegal
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mendesak calon pekerja migran untuk selalu menempuh jalur resmi. Langkah ini krusial mengingat tingginya risiko dan kasus yang menimpa pekerja migran ilegal di luar negeri.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) secara tegas mengimbau seluruh calon pekerja migran Indonesia agar menempuh prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, di Jakarta.
Imbauan tersebut muncul sebagai respons atas maraknya kasus pekerja migran asal Indonesia yang berangkat secara ilegal, termasuk yang baru-baru ini terdeteksi oleh pihak imigrasi Amerika Serikat. Judha Nugraha mengingatkan bahwa jalur ilegal yang tampak mudah di awal justru seringkali berujung pada permasalahan serius di kemudian hari.
Menurut data dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), lebih dari 90 persen kasus yang menimpa pekerja migran disebabkan oleh status ilegal mereka. Hal ini menunjukkan kerentanan tinggi yang dihadapi oleh pekerja migran ilegal, sehingga pentingnya legalitas menjadi perhatian utama pemerintah.
Risiko Tinggi di Balik Janji Manis Jalur Ilegal
Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa banyak pekerja migran tergiur oleh kemudahan yang ditawarkan jalur tidak resmi. Namun, kemudahan tersebut seringkali berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang harus dihadapi saat bekerja di luar negeri.
"Jalan-jalan ilegal yang justru terlihat mudah di depan tapi akhirnya kemudian menemukan masalah di luar negeri yang tujuannya tadi ingin mencapai kesejahteraan, justru malah kemudian mendapatkan masalah," tegas Judha. Pernyataan ini disampaikan usai menjadi pembicara dalam Roundtable Decision bertema ‘Penguatan Pekerja Migran Indonesia’.
Data dari KP2MI menunjukkan bahwa pekerja migran ilegal memiliki kerentanan yang jauh lebih tinggi terhadap berbagai kasus. Angka lebih dari 90 persen kasus yang dialami oleh pekerja ilegal menjadi bukti nyata bahwa menempuh jalur resmi adalah langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi diri.
Kasus-kasus ini tidak hanya mencakup masalah gaji atau kondisi kerja, tetapi juga penipuan, eksploitasi, hingga kesulitan dalam mendapatkan bantuan hukum ketika terjadi masalah. Oleh karena itu, Kemlu terus menekankan pentingnya memastikan keberangkatan secara legal demi keamanan dan kesejahteraan pekerja migran.
Lonjakan Kasus dan Modus Penipuan Online
Kemlu mencatat adanya lonjakan signifikan dalam jumlah kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia. Pada tahun 2021, tercatat 29 ribu kasus, yang kemudian meningkat menjadi 35 ribu kasus pada tahun 2023. Untuk tahun 2024, Kemlu telah menangani 67 kasus pekerja migran.
Judha Nugraha mengungkapkan bahwa dari total 67 ribu kasus yang ditangani tahun lalu, mayoritas bersifat preventable atau dapat dicegah jika penanganan dilakukan di hulu, yaitu di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa proses pelindungan harus dilakukan sebelum, selama, dan sesudah penempatan.
Selain itu, Kemlu juga menemukan lonjakan tajam terkait kasus penipuan daring (online scam) yang menargetkan pekerja migran. Di Kamboja, kasus penipuan daring meningkat drastis dari hanya 15 kasus pada tahun 2020 menjadi lebih dari 4.000 kasus sepanjang tahun 2025 ini.
Fenomena penipuan daring ini tidak hanya terbatas di Kamboja, tetapi telah menyebar ke berbagai negara lain seperti Vietnam, Filipina, Malaysia, Thailand, Myanmar, dan Laos. "Kami dapat sampaikan dari total hingga tahun ini ada 10 ribu kasus online scam yang dihadapi luar negeri, tidak ada satupun yang tanda tangan kontrak di dalam negeri," ujar Judha, menyoroti kurangnya kontrak resmi sebagai pemicu utama.
Upaya Pemerintah Wujudkan Migrasi Aman dan Legal
Pemerintah Indonesia terus berupaya menciptakan tata kelola penempatan pekerja migran yang lebih mudah, murah, cepat, dan aman. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi tergiur untuk memilih jalur ilegal yang berisiko tinggi.
Beberapa langkah konkret telah diambil, antara lain:
- Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2024 telah memangkas berbagai rantai birokrasi dalam proses penempatan pekerja migran.
- KP2MI telah meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk mengatur penempatan dan pelindungan pekerja migran secara lebih efisien.
- Pemerintah membuka peluang bagi pihak swasta untuk turut serta dalam menyiapkan pekerja terampil, sehingga pendanaan pelatihan tidak hanya bergantung pada anggaran negara atau daerah.
- Kementerian Luar Negeri juga melakukan integrasi sistem dengan KP2MI, memudahkan proses pengurusan penempatan kerja di perwakilan Indonesia seperti kedutaan besar atau konsulat jenderal di luar negeri.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan koridor hukum untuk menindak pihak-pihak yang mengeksploitasi pekerja migran melalui jalur ilegal. Upaya kolektif ini diharapkan dapat mewujudkan migrasi yang aman dan legal bagi seluruh warga negara Indonesia.
Sumber: AntaraNews