Laporkan Dugaan Pemerasan Intel Polres Bantul , Pengembang Perumahan Mengaku Diintimidasi
Tak lama setelah laporan dilayangkan, pelapor mengaku mengalami serangkaian teror.
Seorang pengembang perumahan melaporkan oknum anggota Intel Polres Bantul berinisial S ke Polda DIY pada Rabu (18/2) atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Tak lama setelah laporan dilayangkan, pelapor mengaku mengalami serangkaian teror dan intimidasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Menindaklanjuti kasus teror ini, pelapor didampingi kuasa hukumnya Dio Hermansyah Bakri kembali mendatangi Polda DIY pada Senin (23/2). Kedatangan mereka ini untuk meminta perlindungan kepada Polda DIY.
Dio mengatakan usai melakukan pelaporan atas dugaan pemerasan dan kekerasan ini, kliennya mendapatkan sejumlah teror. Teror ini diantaranya adalah kedatangan tiga orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota Reskrim dan akan melakukan penangkapan.
"Tiga hari yang lalu, klien kami rumahnya didatangi tiga orang yang mengaku sebagai anggota polisi dari Reskrim," kata Dio di Polda DIY.
"Mereka datang mengakunya karena banyak laporan. Mereka ingin melakukan penangkapan ke klien kami," imbuh Dio.
Intimidasi
Dio menduga teror dan intimidasi yang diterima kliennya ini berkaitan dengan pelaporan anggota Intel Polres Bantul berinisial S terkait kasus dugaan pemerasan dan kekerasan.
Dio menyebut pada Rabu (18/2) pagi pihaknya melakukan pelaporan ke Polda DIY. Kemudian tiga orang yang mengaku anggota Reskrim datang pada Rabu (18/2) malam.
Dio menambahkan selain kedatangan tiga orang mengaku dari Reskrim, adapula sekelompok orang yang mengaku dari ormas datang juga. Ormas ini mengaku mendapatkan kuasa dari anggota intel berinisial S tersebut.
"Kami telah membuat laporan resmi ke Kapolda DIY untuk meminta perlindungan hukum. Kami meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan kriminalisasi dan teror yang melibatkan oknum-oknum itu," tegas Dio.
Dinonaktifkan
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan anggota intel Polres Bantul berinisial S yang dilaporkan itu telah dinonaktifkan dari tugasnya. Selain itu S juga ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus).
Penonaktifan ini tertuang dalam Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin. Pam/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026, Polda DIY menetapkan penempatan khusus (patsus) sekaligus menonaktifkan yang bersangkutan dari kedinasan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam,” ujar Ihsan, Jumat (20/2).
Segala Bentuk Pelanggaran
Ihsan menegaskan Polda DIY tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan personel. Ihsan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai wujud komitmen institusi kepada publik.
“Kami pastikan prosesnya berjalan profesional dan akuntabel," katanya.