LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KY puji pemerintah bentuk Pansel pengganti hakim MK Maria Farida

KY menilai Pansel sebagai bukti pemerintah mengedepankan transparansi.

2018-04-19 10:17:03
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Komisi Yudisial (KY) memuji langkah pemerintah membentuk panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pansel dibentuk untuk mencari hakim konstitusi Maria Farida yang memasuki masa pensiun. KY menilai Pansel sebagai bukti pemerintah mengedepankan transparansi.

"Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen melaksanakan perintah konstitusi yang menginginkan proses seleksi hakim MK dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif," ucap juru bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi, Kamis (19/4).

Dia juga menilai, dengan proses tersebut, akan mampu menghasilkan hakim MK yang lebih berintegritas.

Advertisement

"KY sangat mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah dalam membentuk panitia seleksi Hakim MK. Dengan demikian, proses dan mekanisme pemilihan calon hakim konstitusi melalui mekanisme pansel dapat menjamin kemunculan kandidat berintegritas dengan segala atribut yang melengkapinya," jelas Farid.

Dia menuturkan, jika mencermati latar belakang 5 orang yang menjadi pansel, yaitu orang-orang berpengalaman dan berintegritas, terdiri dari mantan hakim MK, komisioner KY, dan akademisi/praktisi.

"Maka terlihat bahwa pemerintah mendudukkan fungsi lembaga MK sebagai pengawal konstitusi," ungkap Farid.

Advertisement

Pansel diharapkan tidak hanya menemukan hakim MK yang pintar. Tetapi, juga sosok negarawan. "Harapannya segenap anggota pansel ini dapat menemukan sosok hakim MK, yang tidak hanya pintar, tapi negarawan sejati dan yang tidak kalah pentingnya juga adalah sekali lagi memiliki integritas yang baik," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk panitia seleksi pengganti hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida, yang memasuki masa pensiun pada 13 Agustus 2018. Pansel seleksi hakim MK tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2018, Selasa (17/4) kemarin.

Mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi Harjono memimpin pansel ini. Ia dibantu mantan hakim MK Maruarar Siahaan, wakil ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Zainal Arifin Mochtar, dan mantan Anggota Satgas Kepresidenan Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa.

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Dua saksi ahli beri keterangan di sidang lanjutan Pengujian UU BUMN
Ini kriteria utama hakim MK pengganti Maria Farida yang dicari Pansel
Dipimpin Harjono, Pansel hakim MK dibentuk cari pengganti Maria Farida
Dalam sidang, dua Hakim MK tanya alasan Jokowi enggan teken UU MD3
Hari ini, MK kembali gelar sidang uji UU MD3

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.