Dipimpin Harjono, Pansel hakim MK dibentuk cari pengganti Maria Farida
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo membentuk panitia seleksi pengganti hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida, yang memasuki masa pensiun pada 13 Agustus 2018. Pansel seleksi hakim MK tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2018, Selasa (17/4) kemarin.
Mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi Harjono memimpin pansel ini. Ia dibantu mantan hakim MK Maruarar Siahaan, wakil ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Zainal Arifin Mochtar, dan mantan Anggota Satgas Kepresidenan Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa.
"Sudah dibentuk Pansel MK, Presiden yang bentuk. Kan masa jabatannya (Maria Farida) usai tanggal 13 Agustus 2018," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (18/4).
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Pansel Hakim MK Harjono mengatakan, kriteria yang dicari sesuai diamanatkan undang-undang. "Yang pertama negarawan, menguasai Undang-undang Dasar. Itu kan kriteria yang harus ada," ujar Harjono.
Hal ini diamini juga oleh anggota pansel MK, Sukma Violetta. Menurut dia, intinya dicari hakim yang memiliki kompetensi yang mumpuni khususnya di bidang hukum tata negara.
"Kompetensi yang mumpuni, khususnya di bidang hukum tata negara," pungkas Sukma.
Diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/3) lalu. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, kedatangannya untuk meminta pertimbangan Kepala Negara soal berakhirnya masa jabatan salah satu hakim MK yakni Maria Farida Indarti.
"Masa jabatan Prof Maria habis pada Agustus 2018. Oleh karena itu, kita mohon perhatian bapak Presiden, karena Prof Maria berasal dari usulan Presiden," ungkap Arief usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3).
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya