Ini kriteria utama hakim MK pengganti Maria Farida yang dicari Pansel
Merdeka.com - Ketua Panitia seleksi Hakim Konstitusi, Harjono, mengatakan, pihaknya belum membuka pendaftaran. Pasalnya, pembukaan pendaftaran harus berkoordinasi dengan anggota lainnya.
"Belum, kita kan belum bertemu. Nanti kan dibicarakan kapan pembuka pendaftaran. Dalam waktu secepatnya kita akan segera berkumpul," ucap Harjono ketika dikonfirmasi, Rabu (18/4).
Dia menegaskan, dalam tahapan nantinya tidak ada yang berbeda saat Pansel mencari pengganti Patrialis Akbar beberapa waktu lalu. Akan tetapi subtansinya yang sedikit dibedakan.
"Tahapan enggak banyak beda. Substansi seleksi mungkin beda," jelas Harjono.
Dia juga menuturkan, masalah integritas menjadi salah satu faktor yang dikuatkan sebagai kriteria utama menjadi hakim konstitusi. "Ya itu kan bicara integritas. Tentu dicari yang memiliki integritas tinggi dan tidak memiliki tendensi," jelas Harjono.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota pansel MK, Sukma Violetta. Dia menekankan pentingnya integritas tersebut.
"Integritas ini yang akan kami soroti dengan sangat cermat," ujar Sukma.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk panitia seleksi pengganti hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida, yang memasuki masa pensiun pada 13 Agustus 2018. Pansel seleksi hakim MK tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2018, Selasa (17/4) kemarin.
Mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi Harjono memimpin pansel ini. Ia dibantu mantan hakim MK Maruarar Siahaan, wakil ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Zainal Arifin Mochtar, dan mantan Anggota Satgas Kepresidenan Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya