KY harus periksa hakim yang vonis ringan Rasyid Rajasa
"Saya melihat ini ada pelanggaran kode etik, itulah sebabnya Komisi Yudisial harus turun tangan menyelidiki ini."
Pengamat Hukum Feri Amsari menilai Komisi Yudisial (KY) harus memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rasyid terlalu ringan. Menurutnya, hakim telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Logikanya, Komisi Yudisial harusnya memeriksa hakim ini," kata Feri kepada merdeka.com, Senin (25/3).
Pengajar Universitas Andalas ini pun melihat ada indikasi kecurangan hakim dalam memutus vonis Rasyid. Sebab, tidak seharusnya putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Radjasa itu divonis terlalu ringan.
"Saya melihat ini ada pelanggaran kode etik, itulah sebabnya Komisi Yudisial harus turun tangan menyelidiki ini," ujarnya.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Rasyid dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan. Rasyid juga kena denda Rp 12 juta.
Baca juga:
Vonis ringan Rasyid dinilai cederai rasa keadilan publik
Rasyid divonis, keluarga korban tagih janji Hatta Rajasa
Usai vonis, Rasyid Rajasa rogoh kocek beri hakim Rp 2.000
Biar tak suuzon, hakim Rasyid pastikan tidak ada KKN
Riri: Tak ada saksi yang tahu kecelakaan disebabkan Rasyid
Pengacara: Rasyid tidak bersalah, harus divonis bebas
Curhat Rasyid Rajasa yang selalu dibayangi korban tewas
Berapa lama hakim berani vonis Rasyid Rajasa?