KY ajukan MKH sidangkan hakim pemalsu identitas
"Dia memalsukan status pernikahan, umur, pekerjaan dan sebagainya," kata Imam Anshori Saleh.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menyelesaikan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap salah satu hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung (MA) berinisial SM. Hasilnya, KY merekomendasikan kepada MA untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagi hakim tersebut.
"Iya, kita rekomendasikan untuk MKH," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi, Selasa (27/1).
Hakim SM dinilai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena sudah berlaku tidak jujur dan melakukan perbuatan tercela. Indikasi itu berupa pemalsuan identitas untuk kepentingan menikah lagi.
"Dia memalsukan status pernikahan, umur, pekerjaan dan sebagainya," kata Imam.
Bentuk pemalsuan tersebut berupa adanya KTP dengan nama yang sama. Dalam KTP, beberapa data dipalsukan seperti tahun kelahiran yang seharusnya tertulis 1953 diubah menjadi tahun 1958, status perkawinan ditulis belum kawin.
"Dia mengaku jejaka, padahal sudah menikah," ungkap dia.
Atas hal ini, terang Imam, KY merekomendasikan sanksi berupa pemecatan. Ini karena perbuatan yang dilakukan SM sudah termasuk pelanggaran berat.
"Pemberhentian tidak hormat karena pemalsuan, pelanggarannya termasuk berat," terang dia.
Lebih lanjut, Imam menerangkan pihaknya akan segera mengirim surat rekomendasi penyelenggaraan MKH ke MA. Saat ini, surat tersebut masih dalam proses.
Baca juga:
Sepanjang 2014, 117 hakim terjerat hukuman disiplin MA
KY: Kasus hakim selingkuh mendominasi sidang MKH sepanjang 2014
Soal tren hakim selingkuh, MA justru kritik peran KY
MA bantah penyebab hakim doyan selingkuh karena naik gaji
Apa jadinya kalau hakim digaji besar malah suka selingkuh?
Tren hakim di 2014: Doyan selingkuh setelah tunjangan naik