Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apa jadinya kalau hakim digaji besar malah suka selingkuh?

Apa jadinya kalau hakim digaji besar malah suka selingkuh? ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Fakta terkait profesi hakim di 2014 cukup mengejutkan. Berdasarkan pemantauan Komisi Yudisial (KY), sepanjang tahun 2014 pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ternyata hakim doyan selingkuh.

Kegemaran selingkuh itu berkorelasi lurus dengan naiknya tunjangan gaji. Bahkan, perselingkuhan itu menjadi sebuah tren di 2014.

"Tren itu memang kami simpulkan dari berbagai kasus yang terjadi, lebih banyak terjadi setelah tunjangan naik," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman KY, Jakarta, Senin (22/12).

Berikut beberapa kasus perselingkuhan yang melibatkan hakim seperti dirangkum merdeka.com:

Palsukan identitas demi nikah lagi

Seorang hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung (MA) diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hakim tersebut memalsukan identitas untuk kepentingan menikah lagi.Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, hakim tersebut memiliki inisial SM. Dia memiliki kartu identitas berupa KTP hingga tiga buah.Dalam KTP ganda yang dimiliki disebutkan hakim ini berusia 58 tahun, padahal usia sebenarnya adalah 53 tahun. Status perkawinan diisi jejaka, serta pekerjaan diisi advokat.Terkait dengan informasi ini, Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, KY telah melakukan investigasi atas kasus ini dan telah memeriksa hakim yang bersangkutan."Ini untuk istri kedua, dengan istri pertama belum cerai," kata Imam.Selanjutnya, terang Imam, selama dalam pemeriksaan oleh KY, hakim bersangkutan memberi keterangan yang bertentangan dengan nalar. Salah satunya menyatakan sudah mendapat izin dari istri pertama untuk menikah lagi.

Selingkuh selama 10 tahun

Setelah 5 jam menjalani sidang tertutup, Majelis Kehormatan Hakim (MHK) akhirnya kembali memecat hakim yang diduga melakukan tindakan indisipliner. Dia adalah hakim ad hoc Tipikor pengadilan tinggi Yogyakarta, Johan Erwin Isharyanto.Johan dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti telah melakukan perselingkuhan dan melakukan hubungan hubungan badan dengan wanita yang bukan istrinya selama 10 tahun."Menjatuhkan sanksi dengan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dan tidak dengan hormat," kata ketua majelis Abbas Said, yang juga Wakil Ketua Komisi Yudisial, saat membacakan putusan di sidang MKH, Gedung MA, Jakarta, Kamis (18/9).Dalam pertimbangannya, majelis kehormatan hakim menilai bahwa Johan terbukti telah melakukan hubungan seperti suami-istri dengan pelapor yakni DA (inisial) selama 10 tahun. Hubungan terlarang itu terjadi saat keduanya tanpa sengaja dalam sebuah acara di Jakarta.Sejak itulah menjalin hubungan selama 10 tahun hingga 2013. Sebelumnya, dua insan yang saling memiliki keluarga ini saling mengenal saat sama-sama kuliah di Yogyakarta pada 1993.Namun cerita kemesraan keduanya meski berakhir setelah DA melaporkan Johan ke KY pada 2013 lalu. Laporan ini sebagai bentuk kekecewaan DA karena Johan ternyata telah memiliki seorang istri dan tidak menepati janji untuk menikahi dirinya.

Selingkuh dengan sesama hakim

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Jumanto karena terbukti selingkuh."Menyatakan hakim terlapor melanggar pedoman perilaku hakim dan etik. Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Timur Manurung, saat membacakan amar putusan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (5/3).Menurut Timur, perbuatan hakim terlapor merupakan pelanggaran berat namun karena perjalanan karir sebagai hakim cukup panjang sehingga majelis sepakat menjatuhkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.Hakim Jumanto terbukti berselingkuh dengan Hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu yang baru akan menjalani sidang MKH.Kemarin, MKH juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap pasangan selingkuh, yakni Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi pada Selasa (4/3).Namun putusan berbeda terhadap Hakim Pengadilan Negeri Ternate M Reza Latuconsina yang juga melakukan selingkuh, di mana MKH hanya menjatuhkan sanksi sebagai hakim non-palu (tidak menangani perkara) selama dua tahun.

Hakim dengan hakim hubungan intim di ruang sidang

Hakim Elsadela dan Hakim Mastuhi disidang terpisah, di mana Hakim Elsadela disidang dan diputus terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan sidang Hakim Mastuhi pada siang harinya.Majelis hakim Andi Syamsu mengatakan, sambil menunggu keputusan Presiden untuk memberhentikan Elsadela itu, MKH juga merekomendasikan agar Elsadela dan Mastuhi langsung dibebastugaskan dari pengadilan negeri Tebo.Menurut majelis, perbuatan kedua hakim terlapor telah mencederai pengadilan, bertentangan dengan KEPPH, perbuatan tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim.Hal yang memberatkan dari putusan ini karena hakim terlapor melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan dilakukan di ruang kerja pengadilan negeri agama."Yang meringankan terlapor menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata hakim anggota Desnayati.Kasus perselingkuhan dua hakim ini muncul setelah HR, suami dari Hakim Elsadela, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Hakim Mastuhi ke Pengadilan Tinggi Jambi.Perbuatan ini dilaporkan HR setelah dirinya memergoki istrinya telah berselingkuh dengan hakim Pengadilan Agama Tebo pada Sabtu 30 November 2013.

Hakim selingkuh dengan staf PN

Hakim M Reza Latuconsina diduga melanggar kode etik, yakni melakukan perselingkuhan dan akan diadili di MKH pada pukul 13.00 WIB. Hakim Reza, sebelumnya tertangkap sedang berduaan di rumah dinasnya bersama seorang wanita staf PN, Shinta.Hakim PN Ternate ini akan diadili oleh majelis MKH yang terdiri dari Hakim Agung Imron Anwari, Hakim Agung H Habiburrahman, Hakim Agung Dudu Duswara, Wakil Ketua KY Abbas Said, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri dan Komisioner KY Ibrahim.Sedangkan Hakim Pastra Joseph akan diadili oleh majelis yang terdiri dari Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Hakim Agung Djafni Djamal, Hakim Agung Soltoni Mohdally dan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Pastra Joseph akan diadili sekitar pukul 09.00 WIB.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
7 Perkara Penghapus Pahala yang Penting Diketahui, Baca Selengkapnya

7 Perkara Penghapus Pahala yang Penting Diketahui, Baca Selengkapnya

Kita terkadang lupa bahwa ada perkara-perkara yang dapat menghapus pahala yang susah payah kita kumpulkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Bersih-bersih Jelang Ramadan dan Lebaran, Ini  Hilangkan Jamur pada Pintu Kulkas Tanpa Disikat

Bersih-bersih Jelang Ramadan dan Lebaran, Ini Hilangkan Jamur pada Pintu Kulkas Tanpa Disikat

Untuk menyambut Ramadan dan Hari Raya, menjaga kebersihan kulkas agar makanan tetap segar menjadi sangat penting. Berikut adalah tips untuk membersihkannya.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.

Baca Selengkapnya
5 Penyebab Munculnya Jerawat di Badan yang Jarang Disadari

5 Penyebab Munculnya Jerawat di Badan yang Jarang Disadari

Penyebab jerawat punggung dan cara mencegahnya yang penting diketahui.

Baca Selengkapnya
Cara Mengatasi Cemas Menjelang Persalinan, Ibu Baru Wajib Tahu

Cara Mengatasi Cemas Menjelang Persalinan, Ibu Baru Wajib Tahu

Beberapa cara yang harus diketahui ibu hamil sebelum menjalani persalinan.

Baca Selengkapnya