Kuliner Khas Parimo, Lalampa Toboli, Kini Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)
Kemenkumham Sulawesi Tengah resmi mencatatkan Lalampa Toboli, kuliner khas Parigi Moutong, sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), melindungi warisan budaya dan membuka potensi ekonomi daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengumumkan pencatatan resmi Lalampa Toboli sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 22 November lalu. Kuliner khas Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ini kini mendapatkan perlindungan hukum, menandai langkah penting dalam pelestarian warisan budaya daerah.
Pencatatan ini dilakukan setelah Lalampa Toboli dinilai memenuhi seluruh unsur KIK yang ditetapkan. Proses ini bertujuan untuk mengakui nilai tradisi dan praktik komunal yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng, Aida Julpha Tangkere, menjelaskan bahwa status KIK diberikan karena Lalampa Toboli memiliki nilai tradisi yang kuat. Pencatatan ini diharapkan dapat melindungi kuliner tersebut dari klaim pihak lain, sekaligus mengukuhkan identitas budaya masyarakat Toboli dan Parigi Moutong.
Mengenal Lalampa Toboli: Kuliner Bersejarah dengan Cita Rasa Khas
Lalampa Toboli adalah sajian kuliner tradisional yang sangat digemari, terutama oleh wisatawan dan perantau yang merindukan cita rasa kampung halaman. Makanan ini telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi masyarakat Toboli, mencerminkan kekayaan gastronomi lokal.
Kuliner ini berbahan dasar beras ketan yang diisi dengan suwiran ikan, umumnya menggunakan ikan tuna atau tongkol. Proses pembuatannya cukup unik, yaitu dibungkus daun pisang kemudian dibakar di atas bara api, menghasilkan aroma khas dan cita rasa gurih yang memikat.
Proses pembakaran tersebut tidak hanya memberikan aroma yang menggugah selera, tetapi juga membedakan Lalampa Toboli dari lemper, meskipun keduanya sama-sama menggunakan beras ketan dan isian. Keunikan ini menjadikannya salah satu ikon kuliner yang patut dilestarikan.
Perlindungan KIK: Menjaga Warisan Budaya dan Membuka Peluang Ekonomi
Pencatatan Lalampa Toboli sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan langkah strategis untuk memastikan perlindungan hukumnya. Dengan status ini, kuliner khas tersebut akan terlindungi dari potensi klaim oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjamin kepemilikannya tetap berada di tangan masyarakat Toboli dan Parigi Moutong.
Aida Julpha Tangkere menegaskan, "Lalampa memiliki nilai tradisi, diwariskan turun-temurun, dan menjadi praktik komunal. Karena itu layak mendapatkan status KIK." Ia menambahkan bahwa penetapan ini merupakan bentuk pengakuan hukum dari negara atas nilai budaya, sejarah, dan manfaat sosial yang terkandung dalam Lalampa Toboli.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, juga menyoroti potensi besar Lalampa Toboli. Menurutnya, kuliner ini dapat dikembangkan sebagai ikon wisata gastronomi Sulawesi Tengah. Dengan adanya perlindungan KIK, identitas kuliner ini akan tetap terjaga dan dapat dimaksimalkan untuk menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat.
Ajakan Inventarisasi Budaya: Investasi Jangka Panjang Daerah
Rakhmat Renaldy mengajak seluruh daerah di Sulawesi Tengah untuk lebih aktif dalam melakukan inventarisasi budaya mereka. Ia menekankan pentingnya mendokumentasikan dan mendaftarkan kekayaan budaya sebelum terjadi masalah atau klaim dari pihak lain.
"Setiap kabupaten/kota memiliki kekayaan budaya unik. Jangan menunggu sampai ada masalah atau klaim dari pihak lain. Dokumentasikan dan daftarkan sekarang," ujarnya. Imbauan ini bertujuan untuk mendorong pelestarian dan pengakuan hukum terhadap warisan budaya di seluruh wilayah.
Pelindungan budaya, lanjut Renaldy, bukan hanya sekadar upaya konservasi, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang bagi identitas daerah. Langkah ini berpotensi besar untuk membuka peluang ekonomi baru yang signifikan bagi masyarakat, melalui pengembangan wisata dan industri kreatif berbasis budaya.
Kemenkumham Sulteng menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan teknis kepada daerah-daerah yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual komunal mereka. Pendampingan ini mencakup seluruh proses, mulai dari pengumpulan data awal hingga tahap verifikasi KIK.
Sumber: AntaraNews