Kuasa Hukum Sebut Polda Metro Jaya Sudah Menerbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar Dalam Kasus Ijazah Jokowi
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, saat hadir di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Kuasa hukum Rismon Sianipar mengklaim Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kliennya dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, saat hadir di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026), untuk memfinalkan penghentian perkara tersebut.
Jahmada menyebut agenda kedatangannya bersama klien adalah untuk menyelesaikan proses akhir penghentian penyidikan. Ia menegaskan, proses SP3 tersebut sudah berada pada tahap final.
“Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final,” kata Jahmada di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Meski demikian, Jahmada belum bersedia membeberkan lebih jauh terkait detail penerbitan SP3 tersebut.
Menurut dia, penjelasan resmi terkait penghentian perkara akan lebih dulu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setelah itu, pihak kuasa hukum baru akan menyampaikan keterangan lengkap kepada publik.
“Besok Dir akan rilis dulu, baru 15 menit kemudian kami rilis secara total,” ujarnya.
Pelapor akan Diundang dan Tempuh Jalur Restorative Justice
Jahmada juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang para pelapor dalam agenda penyampaian tersebut. Selain itu, tiga pelapor lain, yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan, juga disebut akan dilibatkan.
Tidak menutup kemungkinan, kuasa hukum Joko Widodo juga akan turut hadir. Ia menjelaskan, proses panjang yang ditempuh kliennya dilakukan melalui mekanisme hukum, termasuk pengajuan restorative justice sejak 3 Maret lalu.
Menurut Jahmada, kesepakatan damai dengan para pelapor juga telah tercapai.
“Kurang lebih 1,5 bulan pengajuan Restorative Justice dari klien kami. Tapi ya syukur, semua perjalanan itu karena kita tempuh sesuai prosedur hukum,” ucapnya.
Meski begitu, ia enggan merinci dokumen-dokumen yang telah ditandatangani dalam proses tersebut.
“Yang jelas sudah final-lah hari ini,” katanya sambil tersenyum.
Kuasa Hukum Sebut Proses Berjalan Mulus
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Andi Azwan, menilai proses restorative justice berjalan dengan lancar. Menurut dia, hasil proses tersebut dapat terlihat dari ekspresi optimistis tim kuasa hukum.
“Kalau kita lihat wajah-wajah kami di sini sudah senyum-senyum semua, artinya sudah menggambarkan seperti apa hasilnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya, termasuk Direskrimum Kombes Pol Iman Imanuddin, yang dinilai telah menjalankan proses secara profesional.