Kuasa hukum sebut Denny Indrayana merasa dikriminalisasi
"Beliau sangat siap menghadapi ini karena beliau merasa tidak ada yang salah dengan program ini," kata Defrizal.
Bareskrim Polri telah menetapkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai tersangka kasus korupsi proyek payment gateway. Namun, penetapan itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi.
"Beliau merasa dikriminalisasi lah," kata pengacara Denny Indrayana, Defrizal seperti dikutip Antara, Selasa (24/3) malam.
Menurutnya, Denny siap menghadapi proses hukum atas kasus ini. Kliennya itu diyakini mempunyai bukti-bukti yang menunjukkan dirinya tidak bersalah.
"Beliau sangat siap menghadapi ini karena beliau merasa tidak ada yang salah dengan program ini," terang dia.
Lanjut dia, Bareskrim Polri sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada kliennya pada Jumat (27/3). Namun, belum dipastikan Denny bakal memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Pak Denny malam tadi terima surat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa hari Jumat. Tapi kami belum tahu (akan datang atau tidak). Kami baru terima surat jadi mau konsultasikan dengan pengacara dulu," pungkasnya.
Baca juga:
Denny Indrayana: Saya paham inilah risiko perjuangan
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka kasus payment gateway
Lagi, Denny Indrayana bantah ada korupsi proyek pembuatan paspor
Tak dapat surat panggilan, Denny Indrayana tolak diperiksa Bareskrim
Kasus korupsi payment gateway, saksi sebut Denny ngotot bikin proyek
Bareskrim temukan modus proyek Kemenkum HAM yang libatkan Denny
Kabareskrim: Kasus Abraham Samad, BW, Denny & Tempo jalan terus