Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak dapat surat panggilan, Denny Indrayana tolak diperiksa Bareskrim

Tak dapat surat panggilan, Denny Indrayana tolak diperiksa Bareskrim Denny Indrayana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana tak bersedia menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. Denny sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan layanan pembuatan paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM pertengahan 2014 lalu.

Denny memberi alasan menolak pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (24/3) siang. Lewat kuasa hukumnya Heru Widodo, Denny mengaku belum menerima surat pemeriksaan lanjutan dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.

"Klien kami belum terima panggilan penyidik sehingga kami menanyakan hal itu. Dan tidak ada pemanggilan Denny sebagai saksi," kata Heru usai menanyakan surat pemanggilan terhadap kliennya ke Bareskrim Polri.

Menurut Heru, ada kesimpangsiuran pemberitaan terkait pemeriksaan kliennya dalam kasus yang disinyalir merugikan uang negara sekitar Rp 32,4 miliar tersebut. Dari dua kali pemanggilan penyidik, Heru berkilah jika Denny disebut mangkir dari pemeriksaan.

"Kami menyampaikan klarifikasi kesimpangsiuran. Pertama klien kami pada saat pemanggilan pertama hadir dengan diwakilkan kuasa hukumnya. Panggilan kedua Denny hadir dan menandatangani BAP. Sehingga opini menyatakan Denny mangkir itu keliru," ujar Heru di latar Bareskrim Polri.

Heru mengakui dalam pemanggilan kedua atau pemeriksaan perdana, Denny menolak menjawab pertanyaan penyidik tapi tetap menandatangani berita acara pemeriksaan karena dalam pemeriksaan itu tak diperbolehkan ditemani kuasa hukum oleh penyidik.

Penolakan itu juga menurutnya mengikuti peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengenai implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri sesuai pasal 27 ayat (2) huruf a.

"Denny menghormati aturan Kapolri yang pasal 27 ayat 2 a ; dalam pemeriksaan saksi, tersangka, petugas dilarang memeriksa saksi atau tersangka sebelum didampingi penasehat hukum kecuali atas persetujuan diperiksa. Di KUHP tidak ada larangan saksi didampingi kuasa hukumnya. Kalau merujuk pada peraturan Kapolri itu saksi punya hak didampingi kuasa hukum," kata Heru.

Kendati begitu dalam pemeriksaan selanjutnya Denny bakal bersedia memenuhi panggilan penyidik. Tapi untuk saat ini dirinya belum mengetahui jadwal pemanggilan tersebut.

"Tetap menghormati hukum berjalan jika ada panggilan selanjutnya," tandasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP