Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lagi, Denny Indrayana bantah ada korupsi proyek pembuatan paspor

Lagi, Denny Indrayana bantah ada korupsi proyek pembuatan paspor Denny Indrayana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali berkilah ada kerugian uang negara dalam proyek pengadaan jasa pembuatan paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini tengah disidik Bareskrim Polri.

Lewat kuasa hukumnya Heru Widodo, Denny mengatakan uang sebesar Rp 32,4 Miliar hasil audit akhir tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proyek tersebut bukan merupakan kerugian uang negara.

"Sebenarnya angka itu bukan kerugian negara justru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan negara hasil pembuatan paspor elektronik," kata Heru di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/3).

Tak adanya kerugian uang negara itu, menurut Heru, diperkuat dari informasi yang menyebutkan Bareskrim masih menunggu penghitungan yang dilakukan oleh BPK. Pihaknya meyakini BPK bekerja profesional, proporsional dan menghasilkan temuan yang mendukung program inovasi yang dilakukan Kemenkum HAM melalui pembayaran paspor secara elektronik itu.

Denny juga menampik dugaan pungutan liar sebesar Rp 605 juta dalam proyek tersebut. Menurut dia, jika pun benar ada dana Rp 605 juta, maka itu merupakan biaya resmi dalam transaksi perbankan yang ada dasar hukumnya yaitu Rp 5 ribu untuk setiap transaksi pembuatan paspor, dan bukan pungli.

"Soal pembayaran paspor secara elektronik tersebut pembayaran itu tidak wajib dan merupakan pilihan pemohon sendiri," ujarnya.

Dia juga membantah Denny merupakan pimpinan proyek payment gateway. Menurut Heru, sesuai Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM terkait program tersebut, posisi Denny hanya sebagai pengarah.

"Itu keliru dan tidak benar. Sekali lagi, bukan pimpinan proyek, sebagaimana posisi Menteri dan Wamen dalam program kegiatan sejenis," ujarnya.

Lanjut dia, soal belum adanya persetujuan Kementerian Keuangan atas program pembayaran paspor secara elektronik itu juga perlu diluruskan. Pasalnya dalam rapat-rapat koordinasi antara Kemenkeu dan Kemenkum HAM disepakati bahwa program di Kemenkum HAM tetap diberikan ruang transisi untuk dijalankan.

"Sebelum sistem di Kemenkum HAM bisa terkoneksi dengan sistem pembayaran yang ada di Kemenkeu," pungkas Heru.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP