Kuasa hukum Novel desak Polri pasang baliho minta maaf selama 7 hari
Baliho itu minta dipasang depan Mabes Polri dan menghadap ke depan jalan raya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan meminta Polri untuk meminta maaf atas soal penangkapan dan penahanan terhadap dirinya yang dianggap menyalahi prosedur. Permintaan maaf itu diminta dalam bentuk baliho besar dan dipajang selama seminggu.
"Termohon agar meminta maaf pada pemohon menggunakan baliho yang diletakkan di depan Mabes Polri yang menghadap ke depan jalan raya selama tujuh hari. Serta meminta ganti rugi sebesar Rp 1," kata salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Sementara, menurut Novel uang ganti rugi Rp 1 itu tidak menghina Polri. Sebab, jika meminta satu juta dinilainya kebanyakan.
"Saya kira saya punya hak mengajukan tuntutan, ya kalau satu juta kemahalan," ujar Novel.
Sebelumnya diketahui, sidang perdana praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah mendengarkan pembacaan dari pihak Novel selaku pemohon.
Baca juga:
Di sidang, Novel pertanyakan mengapa ditangkap tengah malam
Novel Baswedan: Penangkapan & penahanan saya tak sesuai hukum acara
Sidang praperadilan, Novel Baswedan ngaku tak punya persiapan khusus
Ini alasan Polri tak hadiri sidang praperadilan Novel Baswedan
Novel tak mau menduga-duga alasan pihak Polri tak hadir praperadilan
'Tak hadir di sidang Novel Baswedan, Polri tak beri contoh baik'
Kuasa hukum Novel geram Polri mangkir di sidang perdana