Kuasa hukum Novel geram Polri mangkir di sidang perdana
Merdeka.com - Ketua kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, menanggapi ketidakhadiran penyidik Polri dalam sidang praperadilan perdana yang diajukan kliennya Senin (25/5) ini. Baginya, rentang waktu sejak pendaftaran praperadilan hingga sidang perdana ini cukup panjang sehingga seharusnya tidak ada alasan penyidik Polri untuk mangkir dari panggilan majelis pengadilan.
"Sebaiknya memang pada saat kemarin kita mendaftarkan gugatan itu waktunya cukup panjang untuk mempersiapkan materi-materi untuk jawabannya. Sehingga tidak perlu harus tidak hadir tanpa keterangan informasi apapun," kata Muji usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Sidang praperadilan tersebut pun ditunda hingga Jumat (29/5) mendatang. Muji mengungkapkan jika termohon tetap tidak datang pada sidang berikutnya, pihaknya akan meminta kepastian dari hakim agar praperadilan tetap berjalan sekalipun tanpa kehadiran dari termohon.
Selain itu, pemohon juga mengajukan perubahan pada Ketua Hakim Suhairi saat persidangan berjalan yang mulanya akan dibacakan sendiri oleh Novel. "Kita menambahkan di bagian pendahuluan saja, semacam open speech yang akan dibacakan Novel sendiri. Jadi rencananya kenapa novel datang ke persidangan karena memang dia ingin membacakan sendiri pendahulan dari gugatannya permohonan praperadilan itu," papar Muji.
Sebelumnya diberitakan sidang praperadilan perdana Novel Baswedan dibuka oleh Hakim Tunggal Suhairi sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, persidangan pertama ini harus ditunda lantaran pihak Bareskrim Polri selaku termohon tidak memenuhi panggilan tanpa alasan.
"Termohon kosong, berarti ini tidak hadir. Saya sudah nunggu, hampir pukul 12.00 WIB, kita mulai saja," kata hakim Suhairi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Suhairi mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak Polri dengan cara yang sesuai untuk menghadiri persidangan pada hari ini. Pihaknya pun telah memanggil termohon beberapa kali saat persidangan telah berjalan sembari hakim Suhairi memeriksa identitas 9 dari 30 kuasa hukum Novel yang hadir di persidangan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaPencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaMomen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.
Baca Selengkapnya