Kronologi Penusukan di Condet Dipicu Api Cemburu, Korban Sempat Teriak Sebelum Meninggal Dunia
Pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Satu orang meninggal dunia bersimbah darah dan satu kritis diserang sangkur di Jalan Raya Condet, Senin (17/11). Terkait kejadian ini, pelaku RS (20) sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Hasil pemeriksaan awal, insiden ini dipicu masalah perempuan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengatakan, kejadian ini bermula dari persoalan pribadi antara RS dan MH (19), dipicu rasa cemburu terkait teman perempuan mereka.
MH yang ditemani rekannya, MNF (19), awalnya mendatangi indekos pelaku untuk menyelesaikan masalah pada Senin 17 November 2025. Namun RS tidak berada di tempat.
Saat perjalanan pulang, MH ditemani MNF bertemu RS di sekitar Jalan Raya Condet, Gang H. M. Izzi, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur.
"Keduanya bertemu pelaku di sekitar TKP dan terjadi cekcok," kata Dicky dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11).
Korban Ditikam Sangkur
Saat pertemuan itu, tiba-tiba pelaku mengeluarkan sangkur dan diarahkan ke tubuh MH dan MNF. Insiden itu mengakibatkan MH meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedang MNF mengalami luka-luka.
"Korban pertama berinisial MNF (19), meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian leher. Sementara korban kedua berinisial MH (19), mengalami luka serius berupa tiga tusukan pada bagian punggung kanan dan kiri," ucap Dicky.
Peristiwa itu diketahui salah satu saksi di TKP. Bersama saksi lain mereka berhasil menahan pelaku.
"Saksi mendengar teriakan meminta tolong segera keluar rumah dan melihat kedua korban tergeletak bersimbah darah. Bersama saksi lainnya, mereka berhasil mengamankan pelaku, kemudian menyerahkannya kepada anggota Buser Polsek Kramatjati," kata Dicky.
Sementara itu, jenazah MNF langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk autopsi. MH masih menjalani pengobatan secara intensif di RS Polri.
Dicky mengatakan, pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.