Kronologi Pemuda di Condet Tikam 2 Orang, 1 Tewas Luka di Leher
Peristiwa tersebut menewaskan MNF (19) akibat luka tusuk pada bagian leher. Rekannya, MH (19), mengalami luka serius dengan tiga tusukan di punggung.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pemuda berinisial RS (20) yang diduga melakukan pembunuhan berencana, dan penganiayaan berat. Aksi penikaman itu terjadi pada Senin, (17/11) sekitar pukul 17.40 Wib di Jl. Raya Condet, Gang H. M. Izzi, Cililitan, Kramatjati.
Peristiwa tersebut menewaskan MNF (19) akibat luka tusuk pada bagian leher. Rekannya, MH (19), mengalami luka serius dengan tiga tusukan di punggung kanan dan kiri.
Kronologi kejadian
Kasus ini dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan korban terkait rasa cemburu atas hubungan dan pertemanan dengan seorang teman perempuan. Korban MH bersama MNF. sempat mendatangi kos pelaku, namun tidak menemukannya.
Saat dalam perjalanan pulang, keduanya berpapasan dengan pelaku dan terjadi adu mulut. Pelaku kemudian mengeluarkan sangkur yang telah disiapkannya dan menyerang kedua korban secara berurutan.
Keterangan saksi tersebut termasuk NDL, MFR, dan CS dapat menguatkan rangkaian kejadian. Saksi MFR mengatakan ia keluar rumah setelah mendengar teriakan minta tolong dan melihat kedua korban tergeletak bersimbah darah. Warga lalu mengamankan pelaku beserta sebilah sangkur sebelum menyerahkannya kepada anggota Buser Polsek Kramatjati.
Korban MNF dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri untuk keperluan autopsi, sementara korban MH dirawat intensif di rumah sakit yang sama.
Kata Kapolsek
Kapolsek Kramat Jati AKP Pesta Hasiholan Siahaan saat dihubungi pada Senin (17/11) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap langsung di lokasi usai kejadian.
"Kemudian, tersangka diamankan pada saat di lokasi, langsung dibawa ke Polres," ujar Siahaan.
Ia juga menjelaskan bahwa korban bukan warga sekitar lokasi penikaman.
"Korban itu bukan orang sana, orang luar. Diduga pelaku ngekos di daerah Jalan Raya Condet," ujarnya Siahaan
Motif
Terkait motif, Siahaan menyebut pihaknya masih mendalami penyebab pasti terjadinya cekcok.
"Untuk sementara hanya cekcok mulut saja. Belum berani kita simpulkan," ungkapnya.
Ia juga menambahkan informasi mengenai luka yang dialami korban.
"Sementara luka tusuk di leher sebelah kiri. Korban luka di punggung sebelah kanan," tuturnya.
Jeratan Pasal
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur memastikan pelaku telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti. Kasus ini diproses dengan jerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Reporter Magang: Ahmad Subayu