KPK Usut Peran Sudewo di Kasus Korupsi DJKA, Meski Uang Sudah Dikembalikan Tetap Kena Pidana
Nama Sudewo sempat menjadi sorotan dalam persidangan pada tahun 2023 ketika ia masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka masih menyelidiki keterlibatan Sudewo, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pati, dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api (DJKA). Nama Sudewo sebelumnya telah disebutkan dalam persidangan pada tahun 2023 ketika ia masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
"Kita sedang mendalami kembali peran-peran yang bersangkutan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (14/8/2025).
Asep menegaskan bahwa jika ternyata ada uang yang diduga diterima oleh Sudewo dalam kasus ini dan telah dikembalikan kepada negara, hal tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindakan pidana yang telah dilakukan.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan pasal 4 ya, itu pengembalian berukuran keuangan negara tidak menghapus pidananya," tegas Asep.
Dengan demikian, KPK tetap akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Asep menyatakan bahwa ada kemungkinan Sudewo akan dipanggil kembali oleh penyidik dalam waktu dekat untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Kapan dipanggil? Ya ditunggu saja ya," jelas Asep.
Sudewo Diduga Terlibat Tak Cuma di Proyek Rel Kereta Jawa Tengah
Asep menjelaskan bahwa saat ini KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan kasus tersebut. Ia membantah anggapan bahwa KPK lambat dalam menetapkan Sudewo sebagai tersangka. Menurut Asep, penanganan perkara DJKA tidak hanya terbatas pada wilayah Jawa Tengah, seperti di Jalur Ganda Solo Balapan-Kadipiro, tetapi juga mencakup wilayah Jawa Barat hingga Jakarta.
"Jadi ada yang penggalanya di Semarang ke sini, ke arah Tegal, kemudian ada juga di tempat yang lainnya. Ini belum selesai, dan yang bersangkutan, yang kami duga (Sudewo) sejauh ini perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu, karena ini harus secara lengkap," beber Asep.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa Sudewo tidak hanya terlibat dalam proyek tersebut, melainkan hampir seluruh proyek memiliki keterlibatan darinya.
"Jadi yang bersangkutan (Sudewo) itu tidak hanya di proyek yang itu, hampir seluruh proyek ada perannya. Sehingga kami harus menunggu, penanganan perkara yang lainnya. Sehingga untuk dia, bisa nanti sekaligus, penanganannya," tutup Asep.
Dengan demikian, proses penyelidikan ini masih berlangsung dan KPK berkomitmen untuk menyelesaikannya secara menyeluruh.
Sudewo Dilaporkan Menerima Dana Sebesar Rp8 Miliar
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan tersangka Renato, disebutkan bahwa Sudewo menerima dana sebesar Rp8 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta. Selain itu, Sudewo juga diketahui pernah mengunjungi langsung proyek-proyek DJKA yang ada di wilayah Jawa Tengah, yang menyebabkan keluhan dari beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan.
Pada tahun 2023, KPK melakukan penyitaan terhadap uang sekitar Rp3 miliar yang berasal dari Sudewo. Fakta-fakta ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap proyek DJKA, di mana terdakwa adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang. Pada saat itu, KPK memanggil Sudewo untuk diperiksa sebagai saksi.