KPK Ungkap Sudah Periksa Eks Menhub Budi Karya di Kasus DJKA
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi di kantor BPKP Semarang pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, terkait dugaan korupsi dalam proyek jalur kereta api yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) di Kementerian Perhubungan.
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara BKS, eks Menteri Perhubungan yang saat tempus perkara menjabat sebagai Menteri. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Semarang," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Senin (9/3/2026).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik KPK berusaha mendalami pengetahuan Budi Karya Sumadi mengenai proses dan mekanisme pengadaan proyek jalur kereta api saat menjabat sebagai menteri. Proyek-proyek DJKA diketahui tersebar di berbagai lokasi, termasuk Sumatera, Jawa bagian barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sulawesi.
"Kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi Saudara BKS untuk menerangkan terkait dengan pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai Menteri pada saat itu," tambah Budi.
Selain memeriksa Budi Karya Sumadi, KPK juga melakukan konfirmasi dengan pihak DPR, khususnya Komisi V yang menjadi mitra Kementerian Perhubungan. "Di mana dalam perkara ini penyidik juga sudah menetapkan Saudara SDW sebagai tersangka," tutup Budi.
Duduk Perkara Kasus DJKA
Kasus ini terungkap setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada tanggal 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, lembaga tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang ditahan oleh KPK telah mencapai 21 orang, termasuk dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api ganda yang menghubungkan Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, serta proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, terdapat empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam proses pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, terdapat dugaan bahwa pihak-pihak tertentu telah melakukan pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa, mulai dari tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.