KPK Ungkap Modus Bupati Cilacap Peras Perangkat Daerah, Diduga Libatkan Satpol PP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap satuan kerja perangkat daerah, dengan bantuan Satpol PP dan beberapa pejabat lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Praktik ini diduga melibatkan bantuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Satpol PP turut membantu dalam penagihan uang jika perangkat daerah belum menyetorkan dana hingga mendekati tenggat waktu yang ditentukan, yaitu 13 Maret 2026. Modus ini menunjukkan adanya koordinasi dalam upaya pemerasan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026, yang merupakan OTT kesembilan di tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadan. Dalam operasi tersebut, Bupati Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya ditangkap, serta sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah disita sebagai barang bukti.
Modus Operandi Pemerasan Bupati Cilacap
Asep Guntur Rahayu membeberkan bahwa Bupati Syamsul Auliya Rachman tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksi pemerasan ini. Ia dibantu oleh sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Para pejabat tersebut termasuk Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso (BUD).
Selain itu, Kepala Satpol PP Cilacap Rochman dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap Hamzah Syafroedin juga turut berperan aktif. Mereka bertugas menagih perangkat daerah yang belum menyetorkan uang sesuai target.
Jika ada perangkat daerah yang belum melakukan penyetoran, SUM, FER, dan BUD akan menagih sesuai ruang lingkup wilayah mereka, dengan bantuan langsung dari Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Keterlibatan Satpol PP dalam penagihan ini mengindikasikan adanya tekanan yang sistematis terhadap SKPD untuk memenuhi permintaan uang tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada pengungkapan kasus ini pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut berhasil mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.
Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kasus dugaan pemerasan ini terjadi dalam rentang tahun anggaran 2025-2026. Penetapan tersangka ini menjadi langkah serius KPK dalam memberantas praktik korupsi di pemerintahan daerah.
Target dan Alokasi Dana Hasil Pemerasan
Bupati Syamsul Auliya Rachman menargetkan untuk mendapatkan uang sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan ini. Dana tersebut direncanakan akan dibagi untuk berbagai keperluan.
Sebesar Rp515 juta dari total target pemerasan dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap. Sisanya, sejumlah Rp235 juta, direncanakan untuk kepentingan pribadi Bupati.
Namun, sebelum penangkapannya oleh KPK, Syamsul Auliya Rachman baru berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp610 juta. Jumlah ini belum mencapai target yang ditetapkan, namun sudah cukup menjadi bukti kuat bagi KPK untuk melakukan penindakan.
Sumber: AntaraNews