KPK tidak hadir, praperadilan Jero Wacik ditunda
Sidang akan digelar kembali pada 20 April mendatang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selata (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan perdana tersangka kasus korupsi Jero Wacik. Penundaan tersebut karena pihak KPK sebagai termohon mengirimkan surat penundaan pada 9 April lalu.
"KPK mengirimkan surat penundaan per tanggal 9 April. Dari pihak termohon tidak bisa hadir, menunda minimal seminggu," papar hakim ketua, Sihar Purba, di ruang sidang PN Jaksel, Ampera, Senin (13/4).
Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum Jero Wacik, Hinca Pandjaitan meminta penundaan tersebut tidak telalu lama dan pihaknya juga meminta pemeriksaan di KPK ditunda untuk mendahulukan praperadilan.
"Kita tetapkan 20 April akan dimulai kembali. Dia minta minimal seminggu. Dia tidak minta tanggal. Kalau 20 tidak bisa akan kita panggil juga," kata hakim Sihar.
Hinca pun tetap meminta praperadilan kliennya dipercepat. "Kami minta dipercepat karena hak termohon. Penundaan sampai 20 April mendatang," ujarnya.
Baca juga:
Tunggu praperadilan, Jero wacik kembali mangkir diperiksa KPK
KPK tetap panggil Jero Wacik meski ajukan praperadilan
Kasus Jero Wacik, KPK periksa pejabat keuangan di Kemenbudpar
Kasus pemerasan Jero, Herman Afifi diperiksa lagi
Kasus korupsi Jero Wacik, KPK periksa 3 pejabat Kemenbudpar