KPK tetap panggil Jero Wacik meski ajukan praperadilan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap memeriksa bekas Menteri ESDM Jero Wacik meskipun gugatan praperadilannya sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Kamis (9/4) besok.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Jero akan diperiksa terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementeri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) pada tahun 2008-2011.
"Iya benar dia dipanggil sebagai tersangka pada Kamis 9 April 2015 terkait Kemenbudpar," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/4).
Menurut dia, ini merupakan panggilan kedua yang ditujukan kepada politikus Partai Demokrat itu. Jika nantinya tidak hadir kembali, lanjut Priharsa, penyidik punya kewenangan yang tertuang di dalam KUHAP.
Artinya lembaga antirasuah bisa melakukan pemanggilan secara paksa terhadap Jero. Namun, hal itu akan dipertimbangkan kembali oleh penyidik KPK.
"Ini panggilan kedua. (Jika tidak hadir) Ada kewenangan-kewenangan penyidik di dalam KUHAP yang dipertimbangkan dilakukan panggilan (paksa),"
Diketahui, Jero Wacik merupakan Menbudpar periode 2004-2011, dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Atas perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Politikus Demokrat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selin itu, Jero juga terjerat dalam pusaran kasus korupsi lainnya. Bahkan, Jero menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya