Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggu praperadilan, Jero wacik kembali mangkir diperiksa KPK

Tunggu praperadilan, Jero wacik kembali mangkir diperiksa KPK Jero Wacik diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini merupakan panggilan kedua kali bagi Jero, setelah dirinya mangkir pada panggilan pertama Senin lalu, dengan alasan sedang mengajukan permohonan praperadilan.

"Untuk menghormati proses hukum karena praperadilan telah didaftar dan PN Jakarta Selatan, dan telah mengundang sidang, maka melalui kuasanya Pak Jero wacik memohon kepada yang terhormat penyidik KPK, untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka," kata Pengacara Jero Wacik, Sugiyono, saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).

Sugiyono mengaku pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK, sesuai dengan prosedur. Dirinya berharap agar penyidik dapat menunda pemeriksaan, karena dia menilai alasan yang diajukan kliennya layak diterima.

"Berhubung alasannya patut dan wajar mudah-mudahan yang terhormat bapak-bapak penyidik KPK berkenan memahaminya," ujarnya.

Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengaku pihak kuasa hukum Jero memang sudah mengirimkan surat keterangan ketidakhadiran, dengan alasan menunggu proses praperadilan yang tengah diajukannya. Meski telah melampirkan surat keterangan, penyidik menilai alasan tersebut tidak bisa diterima.

"Ada kewenangan-kewenangan penyidik di dalam KUHAP yang dipertimbangkan dilakukan panggilan," kata Priharsa.

Diketahui, Jero Wacik diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP