Kasus pemerasan Jero, Herman Afifi diperiksa lagi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus pemerasan disangkakan kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, JW. Kali ini, penyidik lembaga penegak hukum itu kembali memanggil Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, Herman Afifi Kusumo, buat diperiksa sebagai saksi.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (6/3).
Herman disebut-sebut sebagai salah satu orang dekat Jero dan masuk dalam pusaran kasus itu. Herman diduga tahu banyak soal setoran buat sejawatnya itu dari perusahaan dan proyek-proyek minyak dan gas bumi di Indonesia.
Pada Rabu 3 September 2014 KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pemerasan. Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK satu hari sebelumnya. Jero diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Dia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
KPK menyatakan modus pemerasan Jero yakni pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab, Jero merasa dana operasional itu dinilainya tidak mencukupinya.
Bambang menyatakan atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya