KPK telusuri peran Zul jenggot dari Gubernur Gatot dan istri mudanya
Gatot dan Evi hari ini juga memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Salah satu pihak yang disinyalir tengah ditelisik perannya adalah mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) asal PKS, Zulkarnaen alias Zul 'Jenggot'.
"Kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang bertanggungjawab atas sumber uang suap itu selain Gubernur dan ES," kata Plt Wakil Ketua KPK, lndriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/8).
Pendalaman pihak lain dalam kasus ini ditelusuri melalui pemeriksaan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti. Di mana lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap keduanya hari ini.
Gatot dan Evi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memberikan uang suap. Untuk itu, Indriyanto tak membantah jika pemeriksaan kali ini keduanya akan dikonfirmasi mengenai sumber uang suap tersebut.
"Pengembangan memang dibutuhkan untuk memperjelas tipikor suap dan keterkaitan obyek obyek tipikor lainnya," pungkas Indriyanto.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia diduga memiliki peran dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Gatot dan istri kembali diperiksa KPK terkait suap hakim PTUN Medan
KPK beri sinyal jebloskan Gubernur Gatot dan istri muda ke penjara
Diusir penyidik KPK, kuasa hukum OC Kaligis perang mulut di Rutan
Zul 'Jenggot' saksikan anak buah Gatot teken gugatan PTUN Medan
Gatot belum pasti ajukan praperadilan, Razman tak banyak omong
Kuasa hukum OC Kaligis tuding KPK telah lama lakukan isolasi tahanan
Kuasa hukum OC Kaligis persilakan Gerry jadi justice collaborator