KPK beri sinyal jebloskan Gubernur Gatot dan istri muda ke penjara
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menahan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan istri mudanya, Evi Susanti (ES). Hari ini, keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, jika dinilai secara objektif penahanan terhadap keduanya dapat dilakukan. Pasalnya, Gatot dan Evi diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
"Kalau secara obyektif, sudah terpenuhi (untuk menahan). Karena sangkaannya memiliki ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun," ujar Priharsa di Jakarta, Senin (3/8).
Kendati demikian, menurut dia, penahanan terhadap keduanya tergantung kepada keputusan penyidik. "Jadi tergantung penyidik karena ini lebih ke pertimbangan subjektif," tandasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia diduga memiliki peran dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya