KPK surati Ditjen Imigrasi, minta RJ Lino dicegah ke luar negeri
Surat itu ditujukan setelah KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Pelindo II.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM atas nama Richard Joost Lino. Dalam surat itu penyidik KPK meminta bantuan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II itu ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di PT Pelindo II.
"Jadi tujuan pencegahan ke luar negeri ini untuk kepentingan penyelidikan sewaktu yang bersangkutan dimintai keterangannya. Sehingga ketika dipanggil untuk sedang tidak di luar negeri karena bisa menghambat penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi Merdeka.com, Senin (4/1).
Priharsa mengatakan, surat pencegahan itu dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM pada Rabu (30/12/2014) kemarin. "Surat itu berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar dia.
Surat pencegahan itu dilakukan KPK buntut penetapan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil crane di PT Pelindo II pada 18 Desember lalu. Namun untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Priharsa mengatakan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan.
Penetapan tersangka lantaran RJ Lino lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum ketika masih menjabat dirut diperusahaan berpelat merah itu. Atas tindakannya KPK mengenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan sprindik yang ditetapkan 15 Desember.
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk langsung pembelian mobil crane hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK di PN Jakarta Selatan.
Baca juga:
Menteri Rini dinilai membiarkan Lino soal perpanjangan kontrak JICT
KPK akan dalami hasil audit rekening RJ Lino oleh PPATK
Jadi tersangka KPK, RJ Lino ajukan praperadilan
Ditetapkan tersangka KPK, RJ Lino ajukan praperadilan di PN Jaksel
Sudah jadi tersangka, RJ Lino belum akan diperiksa KPK
Bareskrim jadwalkan pemeriksaan hari ini, RJ Lino minta diundur
Berjuang turunkan RJ Lino, KSPI sebut pekerja mendapatkan tekanan