Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah jadi tersangka, RJ Lino belum akan diperiksa KPK

Sudah jadi tersangka, RJ Lino belum akan diperiksa KPK RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengatur jadwal pemeriksaan mantan Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino atau lebih dikenal RJ Lino. Saat merdeka.com mengkonfirmasi Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati soal kapan RJ Lino akan diperiksa, dia mengatakan belum ada agenda pemeriksaan untuk RJ Lino.

"Pemeriksaan RJ Lino tunggu jadwalnya saja," ujar Yuyuk, Senin (28/12).

Hingga saat ini, dalam kasus tersebut penyidik KPK baru memeriksa Dedi Iskandar (ASM properti 3 subdit perencanaan pengembangan bisnis) dan Mashudi Sanyoto. Keduanya merupakan pegawai PT Pelindo II yang diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka RJL," katanya.

Pengacara dari RJ Lino, Frederch Yunadi juga mengatakan belum ada informasi apapun soal jadwal pemeriksaan RJ Lino oleh KPK.

"Belum ada," kata Frederch melalui pesan teks.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Dirut PT Pelindo RJ Lino sebagai tersangka pada Jumat 18 Desember lalu. Penetapan Lino sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan dari laporan masyarakat kemudian naik ke penyelidikan dan dilakukan pendalaman.

RJ Lino diduga memperkaya diri ataupun koorporasi dengan menunjuk secara langsung perusahaan asal Hong Kong dalam pengadaan QCC. Atas perbuatannya Lino disangkakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP