Ditetapkan tersangka KPK, RJ Lino ajukan praperadilan di PN Jaksel
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/12). Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan adanya pendaftaran sidang praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino.
"Betul tadi sore didaftarkan dengan register nomor 119," ujar Made saat dikonfirmasi, Senin (28/12).
Sementara itu, Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail menyatakan kliennya mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, belum ada kerugian negara yang dapat dihitung.
"Kami mengajukan praperadilan, karena RJ Lino tidak dapat ditetapkan tersangka selama belum ada kerugian negara yang bisa dihitung. Saat KPK menetapkan tersangka pada RJ Lino, KPK tidak menyebut berapa kerugian negara," ujar Maqdir lsmail.
Selain itu, kata dia, kasus korupsi Quay Container Crane (QCC) pada kliennya justru memberikan keuntungan terhadap pengirim barang dalam hal biaya dan waktu pengiriman.
"Umpamanya begini, kalau pengiriman barang harusnya 3 hari dengan QCC ini bisa 1 hari. Sementara bila biaya yang dibutuhkan 6 juta, bisa dipangkas menjadi 1,5 juta," terangnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya