KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gedung di Lamongan
Penyidik KPK masih terus menelusuri bukti-bukti terjadinya korupsi di proyek pembangunan gedung di Kabupaten Lamongan tersebut.
Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) terus mengusuts dugaan korupsi proyek pembangunan gedung periode 2017–2019 di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Terkini, KPK telah menetapkan seorang tersangka dari proyek pembangunan tersebut.
"Kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka," ujar Plt Jubir KPK Budi Prasetyo kepada di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (7/7).
Kendati begitu, Budi masih enggan membeberkan pihak-pihak mana saja telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus rasuah ini. Penyidik KPK masih terus menelusuri bukti-bukti terjadinya korupsi di proyek pembangunan gedung di Kabupaten Lamongan tersebut.
"Termasuk hasil-hasil dari tindak pidana korupsi tersebut, tentu juga harus dilacak, pihak-pihak mana saja yang kemudian menikmati hasil korupsinya," ucap Budi.
Konstruksi Perkara
Kasus korupsi di lingkungan Kabupaten Lamongan baru diusut kembali oleh KPK setelah menjadwalkan pemanggilan terhadap lima orang saksi pada Senin (7/7).
Pengusutan kasus tersebut sempat tidak lagi terdengar semenjak terakhir kali Komisi Antirasuah melakukan pemeriksaan saksi pada September 2024.
Penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi daerah Lamongan pada September 2023. Hasilnya sejumlah barang bukti dugaan korupsi proyek gedung diangkut penyidik KPK.
Proyek tersebut sejatinya dijalankan oleh PUPR Pemkab Lamongan, namun berakhir dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.