LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK sita rumah istri muda Fuad Amin di Jalan Bangka

Deretan harta diduga hasil cuci duit Kanjeng Fuad semakin terkuak.

2015-03-20 21:24:35
Fuad Amin Imron ditangkap KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI). Hari ini, tim penyidik KPK menyita satu unit rumah milik istri muda Fuad Amin, Siti Masnuri.

Rumah itu beralamat di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Diduga rumah itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang dilakukan Fuad Amin.

"Terkait penyidikan perkara TPPU FAI, penyidik hari ini memasang plang di sebuah rumah di Jalan Bangka, Jakarta Selatan milik Siti Masnuri," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (20/3).

Advertisement

Kemarin, KPK juga melakukan langkah yang sama terhadap sejumlah aset milik Fuad Amin. Yakni sebuah rumah di Cipinang Cempedak II No. 25 A. Rumah itu atas nama Kusnadi.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menyita sejumlah aset milik FAI. Total aset yang disita sejak Januari 2015 sebesar Rp 250 miliar serta 14 rumah dan apartemen. Beberapa aset yang diperkirakan bernilai ratusan miliar itu disinyalir hasil pencucian uang yang dilakukan ketua DPRD Bangkalan tersebut.

KPK juga menyita 70 bidang tanah dan bangunan termasuk butik milik istri FAI dan kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Bangkalan. Sebanyak 19 mobil milik Fuad pun tak luput dari penyitaan. Mobil itu tersebar di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan.

Advertisement

Diketahui, Fuad Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dalam kasus ini, politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 1 Desember 2014. Usai ditelisik lebih jauh, akhirnya KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Baca juga:
KPK periksa ajudan Fuad Amin Imron
Novel Baswedan pimpin penggeledahan rumah rekan Fuad Amin
KPK akui geledah rumah kerabat Fuad Amin di Surabaya
Terkait FAI, KPK sambangi rumah pengusaha besi tua di Surabaya
Rumah kerabat Fuad Amin disambangi KPK, kuasa hukum berkilah
Lagi, KPK sita rumah dan tanah Fuad Amin Imron di Cipinang

(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.