Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lagi, KPK sita rumah dan tanah Fuad Amin Imron di Cipinang

Lagi, KPK sita rumah dan tanah Fuad Amin Imron di Cipinang Fuad Amin Imron. ©blogspot.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim satuan petugas (Satgas) kembali melakukan penyitaan terhadap rumah dan tanah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).

"Terkait dengan penyidikan TPPU dengan tersangka FAI (Fuad Amin Imron), penyidik menyita tanah dan bangunan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (19/3).

Berbeda dengan sebelumnya, Priharsa mengaku belum mengetahui secara rinci rumah tersebut atas nama siapa dan berapa luas tanah yang disita lembaga antirasuah. Namun menurutnya, rumah dan tanah yang disita disinyalir berkaitan dengan pencucian uang Fuad Amin.

"(Tanah dan bangunan) berlokasi di wilayah Cipinang, Jakarta Timur," jelas Priharsa.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menyita sejumlah aset milik FAI. Total aset yang disita sejak Januari 2015 sebesar Rp 250 miliar serta 14 rumah dan apartemen. Beberapa aset yang diperkirakan bernilai ratusan miliar itu disinyalir hasil pencucian uang yang dilakukan ketua DPRD Bangkalan tersebut.

Parahnya, KPK juga menyita 70 bidang tanah dan bangunan termasuk butik milik istri FAI dan kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Bangkalan. Sebanyak 19 mobil milik Fuad pun tak luput dari penyitaan. Mobil itu tersebar di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan.

Diketahui, Fuad Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dalam kasus ini, Politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini menguak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 1 Desember 2014. Usai ditelisik lebih jauh, akhirnya KPK memutus untuk menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP