KPK segera limpahkan berkas perkara Sutan Bhatoegana ke Tipikor
KPK berencana limpahkan kasus Sutan Bhatoegana minggu ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara tersangka Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sutan disangka menerima sejumlah uang dalam pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi VII DPR.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan pelimpahan berkas perkara mantan Ketua Komisi VII DPR itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui lebih jauh terkait waktu sidang mulai digelar. "Soal sidang aku enggak tahu," terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangka menerima USD 200.000 dari Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Dituding kubu Bhatoegana penyidik ilegal, ini penjelasan KPK
Tunggu praperadilan, proses hukum Sutan Bhatoegana terus berjalan
Sidang praperadilan perdana, Bhatoegana tunggu KPK di PN Jaksel
Enggan teken P21, Sutan Bhatoegana dijemput paksa dari Rutan Salemba
Sutan diduga dapat Alphard dari hasil pembahasan APBNP 2013
KPK bantah Razman Arief Nasution jadi pengacara Sutan Bhatoegana