KPK bantah Razman Arief Nasution jadi pengacara Sutan Bhatoegana
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengakui Razman Arief Nasution sebagai kuasa hukum Sutan Bhatoegana. Sebab berdasarkan KPK, kuasa hukum Sutan adalah Maulani Siburian.
"Untuk yang TPK (tindak pidana korupsi) yang ada di penyidik kuasa hukum bukan dia (Razman Arief Nasution). Tapi dari pamungkas and partner namanya Maulani Siburian," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Jika Razman yang merupakan terpidana dengan vonis 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan itu mengaku sebagai kuasa hukum Sutan dalam gugatan praperadilan. Priharsa menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat kuasa tersebut.
"Kalau yang praperadilan surat kuasa belum diterima KPK. Sampai dengan sore tadi KPK belum menerima surat kuasa," terangnya.
Selain itu, Priharsa mengungkapkan terkait surat permintaan penangguhan penahanan Sutan, KPK belum menerima surat yang dimaksud. "Surat permintaan penangguhan penahanan sampai sore tadi juga belum diterima," tandasnya.
Sebelumnya, Razman Arief Nasution mendatangi KPK, dia mengklaim kalau dirinya adalah kuasa hukum Sutan Bhatoegana. Razman mengatakan kecewa terhadap KPK lantaran belum menjawab surat penangguhan penahanan Sutan.
"Saya menyampaikan rasa kekecewaan kami yg mendalam karena ternyata KPK gak proaktif. Coba saudara bayangkan, surat kami kirim hari kamis sampe hari ini baru ada di sekretaris penindakan," kata Razman di KPK, Senin (9/3).
Lebih lanjut, terpidana yang divonis 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan lantaran tersandung kasus penganiayaan ini mengecam sikap lembaga antirasuah yang dinilai tidak serius menanggapi permintaan kliennya.
"Apakah harus ribut dulu? apakah harus ada demonstrasi dulu? atau harus dikepung dulu baru KPK bisa merespon? ini kan serius bahwa ada upaya dari kami untuk antar surat permohonan penangguhan penahanan," cetus dia.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaTak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Prabowo Pertanyakan Kewenangan Bawaslu Terkait Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Itu Urusan Satpol PP
Habiburokhman berujar, Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.
Baca SelengkapnyaRefleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaBupati Demak Apreasiasi Bantuan untuk Korban Banjir dari LKPP
Menurut Bupati Eisti'anah, bantuan dan perhatian dari LKPP sangat membantu warga Demak.
Baca SelengkapnyaTinggalkan Hidup Enak di Istana, Ini Sosok Mbah Demang Keturunan Raja Bangkalan yang Memilih Jadi Warga Biasa
Dalam pengasingannya, ia berusaha menyembuyikan jati dirinya sebagai bangsawan.
Baca Selengkapnya