KPK: Proyek Hambalang Bukan Mangkrak, Tapi Tak Layak
KPK menjelaskan tentang kasus korupsi proyek Hambalang yang tidak bisa dimanfaatkan setelah keputusan pengadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kepada Benny K Harman, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, yang bertanya mengapa proyek Hambalang tidak bisa dimanfaatkan setelah kasus rasuahnya inkrah. Menurut Benny, proyek Hambalang adalah aset ketimbang harus mangkrak dan terbengkalai.
Merespons hal itu. Wakil Pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto meluruskan, pada tahun 2013 saat proyek tersebut terindikasi rasuah dan ditangani oleh penyidik, pihaknya bukan membuat proyek tersebut menjadi aset yang mangkrak. Melainkan sebaliknya, jika digunakan akan berdampak buruk.
"Jadi waktu itu kita diskusikan, ada beberapa upaya untuk kita lakukan agar itu dimanfaatkan. Tetapi seluruh ahli mengatakan, akan lebih banyak mudaratnya kalau dimanfaatkan, karena struktur tanahnya itu sangat rentan," kata Fitroh di hadapan anggota Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Pendapat Ahli
Fitroh menyebut, kasus hambalang memiliki tekstur atau kontur tanah yang sangat rentan. Sehingga kalau kemudian tetap dimanfaatkan, dipergunakan dapat terjadi hal tidak diinginkan.
"Mungkin saat ini tidak terjadi apa-apa, karena memang tidak ada muatan manusianya di sana, tidak digunakan untuk aktivitas. Ada ahli mengatakan kalau ini digunakan akan membahayakan dan kalau kemudian dipaksakan justru biayanya untuk ini lebih besar," wanti dia.
"Jadi kami juga tidak serta-merta kemudian meminta untuk tidak dimanfaatkan, itu ahli yang bicara. Sehingga ya dengan terpaksa tidak dimanfaatkan," imbuh dia.
Kasus Meikarta
Fitroh menyatakan, sejatinya seluruh bangunan yang ditangani oleh KPK selalu diupayakan menjadi aset yang bisa digunakan. Tujuannya, sebagai pemulihan aset atas kerugian negara terhadap tindakan rasuah. Salah satunya, Meikarta.
"Jadi ada beberapa perkara yang kemudian misalnya stadion, bandara, Meikarta, justru kita meminta agar itu dimanfaatkan. Karena tidak ada kendala teknis seperti spesifik kasus Hambalang," jelas Fitroh.
Sebagai informasi, saat ini eks bangunan Meikarta tengah diupayakan untuk dimanfaatkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait untuk pembangunan rumah susun subsidi. Demi memastikan hal itu, dia pun sudah mendatangi pihak KPK untuk berkonsultasi.
"Tahun ini prioritas kami adalah membangun rumah susun subsidi dan titik pertama, hari ini saya berani menyampaikan (Meikarta) sudah clearance dari KPK, dari Mas Budi (Jubir KPK), dan dari pimpinan KPK, bahwa tidak ada masalah secara hukum di Meikarta untuk dimulai pembangunan rumah susun subsidi," kata pria karib disapa Ara di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Ara pun mengaku lega setelah mengantongi kepastian hukum. Sebab hal itu menjadi aspek terakhir yang dibutuhkan usai meninjau lokasi dan infrastruktur sekitarnya.
"Jadi saya sudah dua kali datang ke kawasan itu, saya bertemu langsung dengan masyarakatnya di situ. Saya datang ke sekolah, saya datang ke rumah sakit, saya datang ke pasarnya, saya datang ke kawasan industrinya, jadi saya lihat langsung. Jadi kepastian hukumnya seperti apa? Nah hari ini terjawab!," ungkap Ara.