KPK Panggil Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman dalam Kasus Suap Ade Kuswara
KPK Panggil Eddy Sumarman, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang, yang bermula dari OTT KPK pada Desember 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Hari ini, Jumat (9/1), lembaga antirasuah tersebut memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES). Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ES kepada jurnalis di Jakarta. Selain Eddy Sumarman, KPK juga memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RZP. Keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi di Bekasi.
Pemanggilan Saksi Penting dalam Kasus Korupsi Bekasi
Pemanggilan Eddy Sumarman sebagai saksi menandai babak baru dalam penyidikan kasus suap di Kabupaten Bekasi. Eddy Sumarman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Keterangannya diharapkan dapat memberikan titik terang terkait aliran dana atau peran pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Selain Eddy Sumarman, KPK juga memanggil dua pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lainnya. Mereka adalah Ronald Thomas Mendrofa (RTM) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Rizky Putradinata (RZP) sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi. Kehadiran mereka sebagai saksi menunjukkan bahwa KPK sedang mendalami potensi keterlibatan atau pengetahuan pihak kejaksaan terkait praktik korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keterangan para saksi sangat penting. Hal ini untuk melanjutkan penyidikan perkara yang telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya. Ketiga tersangka tersebut adalah Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka Kasus Ade Kuswara
Kasus dugaan suap ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada tahun 2025. OTT tersebut berlangsung pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak sepuluh orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Setelah penangkapan, delapan dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Di antara delapan orang tersebut, terdapat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti awal yang kuat.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. Sehari setelahnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka penerima suap. Bersama Ade, ayahnya, HM Kunang (HMK), yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, turut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Implikasi dan Perkembangan Lanjutan Kasus Korupsi Bekasi
Kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ini memiliki implikasi luas. Terutama terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan saksi-saksi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada pelaku utama. Namun juga mendalami potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin mengetahui atau terlibat dalam praktik korupsi.
Salah satu perkembangan penting dalam kasus ini adalah pencopotan Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi. Pencopotan ini dilakukan oleh Jaksa Agung pada 24 Desember 2025, tak lama setelah kasus suap Ade Kuswara mencuat. Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai alasan spesifik pencopotan tersebut, hal ini mengindikasikan adanya kaitan dengan kasus yang sedang ditangani KPK.
KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi, KPK berupaya mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan. Hal ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sumber: AntaraNews