LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK geledah lima lokasi terkait kasus dugaan suap Wali Kota Kendari

KPK geledah lima lokasi terkait kasus dugaan suap Wali Kota Kendari. Pada Kamis (1/3) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Kendari.

2018-03-05 21:13:00
Kasus Suap Walikota Kendari
Advertisement

Pada Kamis (1/3) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Kendari. Selain Adriatma, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu Cagub Sulawesi Tenggara Asrun, mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Fakih, dan Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Menyusul penetapan tersangka tersebut, KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi di Kota Kendari. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (2/3) pekan kemarin. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/3) malam.

Febri menyebutkan, lima lokasi penggeledahan tersebut yaitu ruko atau kantor milik Hasmun di Kecamatan Mandonga, rumah jabatan Wali Kota Kendari, rumah dan bangunan di Jalan Tina Orima Kecamatan Kadia, rumah atau bangunan di Jalan Syech Yusuf II Kecamatan Mandonga, dan rumah atau bangunan di Jalan Sao Sao Komplek BTN I Kota Kendari.

Advertisement

"Dari lima lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek dan barang bukti elektronik. Dan selanjutnya kami pelajari lebih lanjut dokumen itu dan kami butuh klarifikasi dan kroscek ke saksi yang lain," jelasnya.

Kegiatan penggeledahan di lima lokasi tersebut dimulai pukul 13.00 hingga 19.00 WITA. Tim penyidik KPK berangkat ke Kota Kendari pada Jumat pagi.

"Diturunkan tim paralel dan langsung melakukan penggeledahan serentak sampai ditemukan barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik di sana. Pada Sabtu (2/3) dilakukan pemeriksaan empat saksi dan Minggu tak ada kegiatan pemeriksaan dan tim sebagian sudah kembali ke Jakarta," paparnya.

Advertisement

Empat orang yang diperiksa pada Sabtu (3/3) itu ialah saksi-saksi yang turut diamankan saat OTT berlangsung pekan lalu. Mereka berasal dari swasta, 2 pegawai PT SBM dan staf BPKAD.

"Kita kroscek lebih lanjut dan dari perusahaan (didalami) bagaimana prosesnya sampai pada proses dugaan alokasi uang yang diambil dari salah satu bank di Kendari terkait perusahaan. Kita cari sumber dana dan krosecek lebih lanjut di sana," jelasnya.

Adriatma diduga menerima uang atau fee proyek dengan total Rp 2,8 miliar. Rp 1,5 miliar dilakukan pengambilan dari bank pada tanggal 6 Februari 2018. KPK pun menyita buku tabungan sebagai bukti transaksi penarikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Sedangkan tambahan Rp 1,3 miliar diambil dari kas PT SBN sebagai pemberi fee. Uang tersebut diduga akan dimanfaatkan untuk modal kampanye Asrun dalam Pilgub Sultra. Asrun adalah ayah dari Adriatma dan juga merupakan mantan Wali Kota Kendari dua periode.

Baca juga:
Putusan MK membuat politik dinasti semakin merajalela
KPK akan jerat dengan UU TPPU jika ada koruptor dari dinasti politik
Kongkalikong jahat ayah dan anak buat 'amunisi' di Pilkada
KPK tak akan izinkan Asrun ikut kampanye Pilkada Sultra
KPK sebut banyak petahana di Pilkada korupsi karena biaya politik tinggi
Jika diminta, PAN siap beri bantuan hukum ke Wali Kota Kendari
Walkot Kendari diduga meminta fee proyek diperintah Cagub Asnur

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.