Kongkalikong jahat ayah dan anak buat 'amunisi' di Pilkada
Merdeka.com - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra ditangkap KPK bersama dengan ayahnya, Asrun pada Selasa (27/2) malam lalu. Asrun adalah mantan Wali Kota Kendari dua periode 2007-2017. Kini dia mencalonkan diri menjadi calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keduanya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Adriatma diduga meminta fee proyek pelaksanaan barang dan jasa kepada Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Jumlah yang ditemukan KPK Rp 2,8 miliar. Uang itu disinyalir bakal dipakai Asrun untuk kampanye. Adriatma meminta fee diduga atas perintah ayahnya.
Guru Besar Sosiologi Ibnu Khaldun, Musni Umar merasa prihatin dengan kondisi tersebut. Selain melibatkan ayah dan anak, ini adalah yang kesekian kali calon kepala daerah diciduk KPK.
"Tentu sangat memprihatinkan. Nafsu berkuasa begitu tinggi. Uang dari proyek, dana APBD, komisi yang ada dipakai," katanya kepada merdeka.com, Kamis (1/3) malam.
Musni mengatakan Adriatma danAsrun telah mencampuradukan kepentingan pribadi dengan keterlibatannya di Pilkada. "Sama saja menceburkan anak ke dalam lobang yang dalam, tidak mudah bangkit," tuturnya.
Harusnya, kata Musni, Adriatma lebih rasional ketika melangkah. Meski orangtua, jika perintahnya tidak benar jangan dituruti. Terlebih ini ujungnya bisa berurusan dengan penegak hukum.
"Jangan seperti kerbau dicucuk hidungnya. Kalau jalannya enggak benar jangan diikuti," ujar Musni.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakanAsrun memiliki peran besar dalam kasus ini. "Jika ASR (Asrun) bukan ayah dari ADR (Adriatma), kecil kemungkinan dia masih bisa perintah-perintah untuk dapatkan sesuatu dari pengusaha-pengusaha sebelumnya yang menjadi rekanan," terang Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).
Basaria mengatakan PT SBN atau Hasmun Hamzah kerap mendapat proyek sejak Wali Kota Kendari masih dijabat Asrun. PT SBN juga merupakan kontraktor sejumlah proyek infrastruktur di Kota Kendari sejak 2012. Bahkan di tahun pada Januari 2018, PT SBN memenangkan tender proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port senilai Rp 60 miliar.
"ASR (Asrun) sudah jadi Wali Kota Kendari 10 tahun sebelum mengikuti cagub dan pengusaha ini, HAS bukan tahun ini saja. Dia sudah ikuti dan kerjakan proyek-proyek pada saat ASR sebagai Wali Kota," ujarnya.
KPK juga mendalami kemungkinanAsrun maupun Adriatma menerima uang dari pengusaha lain, selain Dirut PT SBN. "Masih dalam perkembangan dan tak bisa kita ungkap semuanya," ujarnya.
Baik Asrun, Adriatma, maupun Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Fakih (FF) disangkakan melanggar Pasal 11 atau 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?
Baca SelengkapnyaSukma atau akrab disapa Ujang, merupakan putra seorang polisi berpangkat Peltu
Baca SelengkapnyaIbunda Awan mengenang anaknya yang tewas di tangan ayahnya itu orang yang rajin membantu lingkungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMomen mesra kebersamaan Iptu Hafiz Akbar dan Angela Perkasa saat berkumpul dengan keluarga besar.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnya