KPK Duga Kajari Hulu Sungai Utara Terima Rp1,5 Miliar dari Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara menerima uang hingga Rp1,5 miliar dari dugaan korupsi, melibatkan pemerasan dan pemotongan anggaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), telah menerima uang hasil tindak pidana korupsi hingga mencapai Rp1,5 miliar. Dugaan ini muncul dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari berbagai sumber. Modus operandi yang teridentifikasi meliputi pemerasan, pemotongan anggaran internal Kejari Hulu Sungai Utara, serta penerimaan dana lainnya.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Penetapan Albertinus sebagai tersangka bersama dua perantara lainnya diumumkan pada 20 Desember 2025, menandai langkah serius dalam pemberantasan korupsi di lingkungan penegak hukum.
Modus Dugaan Pemerasan dan Pemotongan Anggaran
KPK merinci bahwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp804 juta. Dana ini diperoleh dalam kurun waktu November hingga Desember 2025.
Pemerasan tersebut disalurkan melalui dua perantara utama. Mereka adalah Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR).
Selain itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari Hulu Sungai Utara. Pemotongan ini dilakukan melalui bendahara dan digunakan untuk keperluan operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta potongan dari unit kerja atau seksi.
Sumber Penerimaan Lain dan Total Dana Korupsi
KPK juga menemukan adanya penerimaan lain yang diterima Albertinus, berjumlah Rp450 juta. Uang ini didapatkan dari transfer melalui rekening istri senilai Rp405 juta.
Sumber penerimaan lainnya berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara. Dana ini terkumpul pada periode Agustus hingga November 2025, dengan total mencapai Rp45 juta.
Jika seluruh dugaan penerimaan digabungkan, yaitu dari pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya, maka total uang yang diduga diterima Albertinus mencapai Rp1.511.300.000. Angka ini menegaskan besarnya skala dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Kronologi Penangkapan dan Status Tersangka
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025 menjadi awal terungkapnya kasus ini. OTT tersebut merupakan yang kesebelas kalinya dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penangkapan enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto. Lembaga antirasuah juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan pemerasan.
Sehari kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025-2026.
Namun, saat ini baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang berhasil ditahan oleh KPK. Tri Taruna Fariadi masih dalam pengejaran karena dilaporkan melarikan diri dari penangkapan.
Sumber: AntaraNews